Komitmen Pemerintah untuk membangun kepemerintahan yang baik dibidang kesehatan adalah memberikan pelayanan prima kepada masyarakat termasuk pelayanan kesehatan masyarakat, maka dibentuklah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 dimana dijelaskan bahwa “BLUD adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas”. Keberadaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan bentuk kepastian hukum dengan adanya perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai BLUD sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan BLUD.
Penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD belum semuanya dapat berjalan dengan optimal. Hal tersebut disebabkan masih adanya kendala dan permasalahan baik di lingkungan internal maupun eksternal BLUD. Di lingkungan eksternal BLUD, Kepala Daerah, Ketua/Anggota DPRD, pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah seperti Biro/Bagian Hukum, Biro/Bagian Organisasi, pejabat di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), pejabat di lingkungan Inspektorat Daerah, dan SKPD lain yang terkait dalam penerapan PPK-BLUD, belum semuanya paham esensi, makna dan operasional dalam implementasi PPK-BLUD. Di lingkungan internal BLUD sendiri, masih terkendala dengan sumberdaya manusia yang memahami operasional BLUD yang terbatas baik dari segi kualitas maupun kuantitas sumberdaya.
Pemahaman tentang pola pengelolaan keuangan BLUD yang masih kurang tersebut mengakibatkan munculnya anggapan yang salah dalam berbagai aspek. Fleksibilitas pengelolaan keuangan yang dimiliki BLUD menyebabkan BLUD dipersamakan dengan BUMD. Tujuan awal dibentuknya BLUD ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan bukan mengutamakan keuntungan (profit-oriented), sehingga BLUD tidak dapat disamakan dengan BUMD yang melaksanakan kegiatannya untuk mencari keuntungan. Oleh karenanya, Pemerintah Daerah sangat penting untuk dipahamkan secara menyeluruh tentang pola pengelolaan keuangan BLUD. Sedangkan, permasalahan internal BLUD dapat diusahakan dengan mengadakan pelatihan terhadap sumberdaya manusia yang terlibat dalam pola pengelolaan keuangan BLUD, ataupun menambah sumberdaya manusia sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan dalam pola pengelolaan keuangan BLUD.
Tulis Komentar