Berdasarkan pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pola tata kelola merupakan peraturan internal Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja yang akan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD. Selanjutnya dalam pasal 31 dan 32 Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 disebutkan, BLUD beroperasi berdasarkan pola tata kelola atau peraturan internal.
Sistematika Penulisan Pola Tata Kelolamemuat antara lain:
(Permendagri 61/2007 ps 31)
- Pendahuluan
- Struktur Organisasi
- Prosedur Kerja
- Pengelompokan Fungsi yang Logis
- Pengelolaan Sumber Daya Manusia
- Sistem Akuntabilitas Kinerja
- Kebijakan Keuangan
- Kebijakan Pengelolaan Lingkungan dan Limbah
- Penutup
I. PENDAHULUAN
Dalam BAB I Pola Tata Kelola memuat antara lain hal-hal sebagai berikut:
- Pengertian Pola Tata Kelola
- Prinsip-prinsip Pola Tata Kelola
- Tujuan Penerapan Pola Tata Kelola
- Sumber Referensi Pola Tata Kelola
- Perubahan Pola Tata Kelola
- Organ Pola Tata Kelola
II. STRUKTUR ORGANISASI
Dalam BAB II Struktur Organisasi ini diuraikan:
- Struktur Organisasi SKPD sebagai Unit Kerja sebelum menjadi BLUD
- Struktur Organisasi SKPD sebagai PPK-BLUD
III. PROSEDUR KERJA
Dalam BAB III Prosedur Kerja ini diuraikan tentang hubungan dan mekanisme kerja antar jabatan dan fungsi organisasi yang tergambar dalam proses bisnis yang berkesinambungan antara lain:
- Prosedur Kerja Sub Bagian Tata Usaha
- Prosedur Kerja Pelayanan Klinis Puskesmas
- Prosedur Kerja Kesehatan Masyarakat
- Prosedur Kerja Pengendalian Mutu Pelayanan Puskesmas
IV. PENGELOMPOKAN FUNGSI YANG LOGIS
Dalam BAB IV Pengelompokan Fungsi Yang Logis ini diuraikan Tugas Pokok dan Fungsi Pejabat Pengelola BLUD:
- Pimpinan BLUD
- Pejabat Keuangan BLUD
- Pejabat Teknis BLUD
V. PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA
Dalam BAB V Pengelolaan Sumber Daya Manusia diuraikan:
- Perencanaan Kebutuhan, Penerimaan dan Penempatan Pegawai
- Sistem Remunerasi
- Pembinaan SDM
- Pemutusan Hubungan Kerja
VI. SISTEM AKUNTABILITAS BERBASIS KINERJA
Dalam BAB VI Sistem Akuntabilitas Berbasis Kinerja terdiri dari berbagai komponen yang merupakan satu kesatuan yaitu:
- Perencanaan Strategis
- Perencanaan Kinerja
- Pengukuran Kinerja
VII. KEBIJAKAN KEUANGAN
Dalam BAB VII Kebijakan Keuangan terdiri dari antara lain:
- Sistem Akuntansi dan Keuangan
- Penatausahaan Keuangan PPK-BLUD
- Kebijakan Tarif
VIII. KEBIJAKAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN LIMBAH
Dalam BAB VIII Kebijakan Pengelolaan Lingkungan dan Limbah berisi antara lain:
- Pengertian Limbah
- Karakteristik Limbah
- Tujuan PengelolaanLimbah
- Manfaat Pengelolaan Limbah
- Konsep Pengelolaan Limbah
IX. PENUTUP
Dalam BAB IX Penutup berisi antara lain:
- Kesimpulan
- Saran/Harapan
Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore Disini
Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan?
Anda dapat menghubungi:
Rahmadani Lutfiawati
CP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.com
Diana Septi A
CP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.id
Telepon Kantor: 0274 – 488 599
Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Tulis Komentar