posted by Syncore on July 28, 2020

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki fleksibilitas untuk melakukan piutang dan utang/pinjaman. Ketentuan pengelolaan piutang BLUD adalah sesuai dengan ketentuan berikut:

  1. Piutang sehubungan dengan penyerahan barang, jasa, dan/atau transaksi yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan BLUD.
  2. Penagihan piutang pada saat jatuh tempo dilengkapi dengan administrasi penagihan piutang.
  3. Jika piutang sulit tertagih, penagihan piutang diserahkan kepada Bupati/Walikota dengan melampirkan bukti yang sah.
  4. Piutang dapat dihapus secara mutlak atau bersyarat, tata caranya diatur melalui Peraturan Bupati/Walikota.

Ketentuan pengelolaan utang BLUD adalah sebagai berikut:

  1. Utang/pinjaman sehubungan dengan kegiatan operasional dan/ atau perikatan pinjaman dengan pihak lain
  2. Utang/pinjaman dapat berupa beberapa jenis yaitu:
  • Utang/pinjaman jangka pendek, yaitu utang/pinjaman yang memberikan manfaat kurang dari 1 (satu) tahun yang timbul karena kegiatan operasional dan/atau yang diperoleh dengan tujuan untuk menutup selisih antara jumlah kas yang tersedia ditambah proyeksi jumlah penerimaan kas dengan proyeksi jumlah pengeluaran kas dalam 1 (satu) tahun anggaran. Utang ini dibuat dalam bentuk perjanjian utang/pinjaman yang ditandatangani oleh pemimpin BLUD dan pemberi utang/pinjaman.
  • Pembayaran kembali utang/pinjaman jangka pendek harus dilunasi dalam tahun anggaran berkenaan dan menjadi tanggung jawab BLUD. Pembayaran bunga dan pokok utang/pinjaman yang telah jatuh tempo akan menjadi kewajiban BLUD tersebut. Pempimpin BLUD dapat melakukan pelampauan pembayaran bunga dan pokok sepanjang tidak melebihi nilai ambang batas yang telah ditetapkan dalam RBA. Mekanisme pengajuan utang/pinjaman jangka pendek diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota.
  • Utang/pinjaman jangka panjang, yaitu utang/pinjaman yang memberikan manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dengan masa pembayaran kembali atas utang/pinjaman tersebut lebih dari 1 (satu) tahun anggaran. Utang/pinjaman jangka panjang hanya untuk pengeluaran belanja modal. Pembayaran utang/pinjaman jangka panjang merupakan kewajiban pembayaran kembali utang/pinjaman yang meliputi pokok utang/pinjaman, bunga, dan biaya lain yang harus dilunaasi pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian utang/pinjaman yang bersangkutan. Mekanismen pengajuan utang/pinjaman jangka panjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tulis Komentar