SYNCORE telah memiliki pengalaman yang cukup dalam mendampi berbagai BLU di tanah air. Pendampingan yang dilakukan SYNCORE fokus pada pengelolaan dan pelaporan keuangan. SYNCORE memiliki metodologi pendampingan yang sudah teruji yaitu SYNCORE GLOBAL METHODOLOGY (SGM). SGM mewajibkan team SYNCORE untuk melakukan pemahaman business (understanding client business) dan melakukan pemetaan kebutuhan dan kendala sebelum melakukan pendampingan, sehingga pendampingan yang dilakukan benar-benar tepat sasaran.
Program-program pendampingan yang telah dijalankan oleh SYNCORE antara lain
Selanjutnya SYNCORE ingin berkontribusi lebih banyak dalam mewujudkan BLUD yang sehat dan berkinerja baik dengan terlibat dalam pendampingan PUSKESMAS menjadi BLUD. Seperti kita tahu bersama PUSKESMAS merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Menurut data yang kami himpun ada lebih dari 9000 PUSKESMAS di seluruh Indonesia, baru sekitar 4.7% atau 400an PUSKESMAS yang resmi menjadi BLUD. Sungguh pekerjaan yang berat bagi Pemerintah untuk mendorong 95.3% PUSKESMAS menjadi BLUD pada tahun 2014 ini.
Mengapa PUSKESMAS harus menjadi BLUD? Hal ini salah satunya untuk mengantisipasi ketentuan BPJS yang (seharusnya) sudah mulai berlaku pada tahun 2014. PUSKESMAS menjadi PPK Tk 1 yang memberikann layanan kesehatan pertama kepada peserta BPJS sebelum dirujuk ke Rumah Sakit atau tingkat yang lebih tinggi. BPJS menganut pola kapitasi, yaitu Penyedia Kesehatan diberi dana tertentu menjamin kesehatan sejumlah orang tertentu. Hal ini tentu sangat berbeda dengan pola sebelumnya. Sistem Kapitasi ini diharapkan akan mendorong PUSKESMAS untuk lebih banyak melakukan kegiatan preventif dan efisiensi, karena kalau hal itu tidak dilakukan maka dana yang dikelola PUSKESMAS tentu tidak akan cukup untuk melayani peserta BPJS yang terdaftar di PUSKESMAS tersebut.
Ketentuan BPJS tersebut memaksa PUSKESMAS untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat. Salah satu bentuk yang tepat untuk itu adalah BLUD (Badan Layanan Umum Daerah). BLUD adalah satuan kerja pemerintah daerah yang memiliki fleksibilitas layaknya institusi swasta namun harta kekayaan dan penganggaran tidak dipisahkan dari pemerintah daerah. Untuk mendapatkan status BLUD penuh maka SKPD harus mengajukan diri dan memenuhi kriteria-kriteria seperti yang diatur dalam PP No 23 tahun 2005, Keputusan Menteri Dalam Negeri No 61 tahun 2007 dan SE Mendagri No.900/2759/SJ. Apabila skor tidak terpenuhi maka SKPD tersebut bisa menjadi BLUD bertahap atau bahkan ditolak. Pada tahapan ini BLUD harus menyiapkan dokumen Rencana Strategis Bisnis, Tata Kelola, Sistem Keuangan, Standar Pelayanan Minimal dan dokumen-dokumen pelengkap lainnya. Tata aturan untuk payung BLUD ini juga harus disiapkan dalam bentuk Perbub. Kami memiliki beberapa ahli untuk membantu kajian dalam hal tata aturan dan penyiapan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengajuan status BLUD.
Setelah disahkan menjadi BLUD maka harus disusu Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). RBA memiliki format yang berbeda dengan Daftar Penggunaan Anggaran (DPA) atau RKA (Rencana Kegiatan dan Anggaran) seperti yang selama ini disusun oleh SKPD. Sehingga diperlukan mapping dari DPA / RKA ke RBA. Selain itu RBA harus konsisten dengan Rencana Strategis Bisnis. Kami biasanya memberikan konsultasi bagaimana cara melakukan mapping DPA ke RBA dan bagaimana menjabarkan RSB kedalam RBA.
Setelah RBA selesai disusun dan disahkan maka mulailah tahap pelaksanaan anggaran. Pada prinsipnya BLUD bisa menggunakan mekanisme pencairan anggaran sama dengan mekanisme pencairan APBD. Namun hal itu tentu tidak praktis untuk beberapa hal. Fleksibilitas yang dimiliki BLUD adalah bisa menggunakan langsung pendapatan yang diterima dari jasa layanan, asal sesuai dengan RBA. Boleh memiliki sistem pengadaan sendiri, boleh menentukan tarif sendiri dan boleh melakukan rekrutmen karyawan non PNS dan memiliki sistem remunerasi sendiri. Agar menjadi panduan dalam pelaksanaan dilapangan perlu disusun Kebijakan Akutansi dan Keuangan serta Sistem dan Prosedur Keuangan.
Selanjutnya perlu dipikirkan untuk melakukan implementasi software anggaran dan akuntansi BLUD. Hampir sebagian besar BLUD tidak memiliki akuntan, padahal salah satu ketentuan BLUD adalah mereka harus menyajikan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Salah satu solusi atas masalah ini adalah dengan memasang software akuntansi BLUD. Kami telah mengembanngkan software akuntansi lebih dari 3 tahun sehingga sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku. Software tersebut sangat mudah digunakan dan selaras dengan Sistem dan Prosedur Keuangan BLUD.
Langkah berikutnya adalah pelatihan dan coaching. Tentu di lapangan akan banyak masalah teknis, hal itu kami coba bantu dengan membuka hotline untuk konsultasi teknis pencatatan dan penyusunan laporan keuangan.
Langkah terakhir adalah penguatan SPI (Sistem Pengendalian Internal). Setiap BLUD yang transaksi sudah diatas 15 milyar pertahun wajib memiliki Dewan Pengawas dan Satuan Pengendalian Internal. SPI ini bertugas untuk meningkatkan akuntabilitas laporan keuangan dan mengevaluasi efektivitas, efisiensi dan kepatuhan BLUD atas peraturan-peraturan yang berlaku.
Apabila anda memerlukan jasa kami untuk pendampingan anda bisa lihat ketentuan di link berikut ini
Proposal Program Pendampingan PUSKESMAS dan RSUD BLUD
Tulis Komentar