posted by Syncore on June 2, 2020

Puskesmas/RSUD atau lembaga lain yang menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dianjurkan untuk mempuenyai 2 bendahara yaitu bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran.

Supaya anggaran kas bisa dicatat dan dibukukan secara tertib dan jelas apabila terdapat 2 bendahara tersebut. Perlu diperhatikan bahwa BLUD harus mempunyai SOP untuk penatausahaan keuangannya.

Alur penatausahaan pengeluaran pada BLUD

  1. Bendahara pengeluaran akan menerima uang dari Bendahara Penerimaan.
  2. Bendahara pengeluaran akan menyimpan uang yang akan digunakan untuk belanja.
  3. Bendahara pengeluaran akan membayar belanja BLUD atas persetujuan Pemimpin BLUD.

4.Bendahara pengeluaran akan menatausahakan (mencatat dan membukukan) dan mempertanggungjawabkan belanja yang sudah dibayarkan kepada SKPD yang bersangkutan.

Bendahara pengeluaran mempunyai wewenang sebagai berikut

  1. Mengajukan permintaan pembayaran baik melalui mekanisme

Uang Persediaan (UP)/Ganti Uang (GU) maupun Langsung (LS).

UP akan diajukan pada awal tahun dan hanya sekali, biasanya besaran UP diatur dengan Surat Keputusan Pemimpin BLUD masing-masing BLUD. Wujud dari UP adalah uang tunai yang dipegang oleh bendahara pengeluaran.

  1. Menerima dan menyimpan UP/GU
  2. Melakukan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya
  3. Menolak perintah bayar
  4. Meneliti kelengkapan dokumen pendukung LS
  5. Mengembalikan dokumen pendukung LS.

Mekanisme pengajuan UP

  1. Bendahara Pengeluaran mengajukan UP ke pejabat keuangan dengan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
  2. pejabat keuangan akan memverifikasi dan menyetujui UP kemudian mengeluarkan Surat perintah membayar (SPM).
  3. pejabat keuangan mengajukan SPM ke Pemimpin BLUD kemudian bila disetujui maka akan mengeluarankan Surat perintah pencairan dana (SP2D) dan cek giro.
  4. Pejabat keuangan akan membawa SP2D dan cek giro untuk mencairkan uang ke Bank dan
  5. Uang tunai akan dipegang oleh bendahara pengeluaran untuk belanja rutin yang nilainya tidak terlalu besar. Batas maksimal belanja menggunakan UP dan batas minimal harus mengisi UP akan ditentukan dengan Surat Keputusan (SK) Pemimpin BLUD.

Untuk pembukuan belanja yang dibuat oleh bendahara pengeluaaran antara lain adalah Buku Kas Umum (BKU) Pengeluaran yang merupakan daftar dari belanja-belanja yang telah dilakukan secara tunai maupun non tunai, namun pada dasarnya buku kas umum pengeluaran akan mencerminkan nilai kas (uang tunai) yang dipegang oleh bendahara pengeluaran. Setelah menyusun buku kas umum pengeluaran bendahara pengeluaran juga perlu menyusun Surat pertanggungjawaban Belanja (SPTJ Belanja).

Tulis Komentar