posted by Syncore on August 27, 2020

Pembiayaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan semua jenis penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan BLUD terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Penerimaan pembiayaan meliputi:

  1. Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya atau yang biasa disebut Silpa
  2. Divestasi, yaitu pengurangan atau penjualatan atas aset yang dimiliki
  3. Penerimaan utang/ pinjaman
  4. Pengeluaran pembiayaan

Pengeluaran pembiayaan, meliputi:

  1. Investasi
  2. Pembayaran pokok utang/ pinjaman

Bendahara pengeluaran wajib melaporkan pertanggungjawaban belanja berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJ) beserta lampiran-lampirannya kepada SKPD setiap triwulan untuk dikonsolidasikan sebelum disampaikan ke PPKD. Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJ) menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah sama seperti dengan SPTJ pendapatan dan SPTJ belanja karena SPTJ tersebut merupakan satu kesatuan.

Tulis Komentar