PT. Syncore Indonesia dipercaya kembali untuk menyelenggarakan pelatihan yang bertemakan “Pelatihan Penyusunan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) dan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), pada Selasa 6 desember 2016. Pelatihan di selenggarakan di Riz Hotel yang beralamat di Jl. Serang, Pandeglang, Banten yang di ikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari beberapa puskesmas yang ada di Dinkes Kab. Lebak Banten. Pelatihan tersebut menghadirkan narasumber akedemisi BLUD, Bapak Niza Wibyana Tito, S.Kom dan Tim Konsultan BLUD Syncore.
Acara dimulai pukul 2 siang. Sebelum memasuki acara, Kepala Dinkes Kab. Lebak Banten memberikan sambutan beberapa menit dan menjelaskan mengenai BLUD, Regulasi dan fleksibilitas BLUD. Setelah itu, Bapak Pak Rudy Suryanto selalu narasumber yang pertama membuerikan materi mengenai gambaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
SESI PERTAMA - PENGANTAR BLUD
Sesi pertama ini diisi oleh Bapak Rudy Suryanto, SE., M.Acc., Ak, akademisi BLUD & Dosen dan Tim Konsultan Syncore. Pada pelatihan tersebut, Bapak Rudy menjelaskan mengenai BLUD, bahwasannya perbedaan satker pemerintahan dan BLUD hanya berbeda pada pengelolaan keuangannya saja, yang dahulu hanya milik pemerintah, sekarang harus membuat laporan keuangan untuk BLUD itu sendiri. Sehingga nantinya setelah menjadi BLUD memiliki dua laporan yaitu SAP dan SAK. Pengelolaan BLUD juga lebih aman dengan fleksibilitas.
Jika ada yang bertanya BLUD dahulu apa melakukan akreditasi, maka disarankan untuk menjadi BLUD terlebih dahulu. Karena jika sudah BLUD pengelolaan dana menjadi fleksibel, tidak harus menunggu RKA, disahkan untuk belanja-belanja yang mendadak. Jika sudah BLUD dana BLUD bisa untuk membeli apa saja, sebab di RKA tidak rinci antara dana Pegawai, Barang jasa dan belanja modal sehingga yang dikunci oleh RKA hanya 3 belanja besarnya saja.
Sedangkan jika memilih akreditasi dahulu akan kesulitan di dalam belanja akreditasi yang mencapai 12M. Sehingga disarankan untuk menjadi BLUD dahulu karena alasan fleksibilitas pengelolaan keuangan.
Bagi puskesmas setelah menjadi BLUD hanya dituntut dalam tiga hal, yaitu peningkatan pelayanan, fleksibilitas dan praktik bisnis yang sehat. Ketiga hal tersebut harus selalu dijaga saat setelah menjadi BLUD.
Syarat menjadi BLUD ada 3 yaitu syarat substantive, teknis dan adimistratif.
1.Syarat substantive sebagai puskesmas sudah memenuhi karena merupakan puskesmas merupakan UPT dan meberikan pelayanan pada masyarakat. Syarat Substantif merupakan syarat dasar agar Satker dapat menjadi Satker dengan pola pengelolaan keuangan BLUD
2.Syarat Teknis adalah syarat bahwa satker memiliki layanan yang layak ditingkatkan setelah menjadi BLUD.
3.Syarat Administratif ada 6: Menyusun Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja layanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat, menyusun Rencana Strategi Bisnis, Menyusun Pola Tata Kelola, Menyusun Sistem Pengendalian Manajemen, Laporan keuangan pokok, Membuat surat siap diaudit.
Sesi tanya jawan antara narasumber dan peserta
Setiap tahun puskesmas membuat RBA dan RKA apakah itu mirip?
RSB adalah rencana strategi bisnis, mudahnya RSB adalah Renstra ditambah dengan proyeksi keuangan. Formatnya sedikit berbeda, namun isinya sama hanya ditambah proyeksi. RBA, UPTD sudah membuat RKA, dan BLUD membuat RBA. RKA yang dibuat dalam bentuk biaya sudah menjadi RBA.
Setelah menjadi BLUD ada tarif, lalu bagaimana pengaturannya?
Yang mengatur tarif nanti ada peraturan dari Pemda atau Perbup.
Bagaimana perlakuan SiLPA?
SiLPA tergantung Perbub boleh dipakai utk RBA tahun depan, boleh ditarik. Jika tidak ditarik, maka dananya boleh dipakai untuk tahun sebelumnya sejumlah RBA tahun lalu.
Bagaimana kategori PNBP? Terait JKN PBI dan pasien umum yang tarifnya sudah diatur oleh perda?
PNBP merupakan penerimaan puskesmas selaian dana dari APBN dan APBD, sedangkan menurut pemda nanti digabung dan menjadi PAD lain-lain yang sah. Setelah BLUD PNBP atau Retribusi pelayanan boleh dipakai langsung.
Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore Disini
Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan?
Anda dapat menghubungi:
Rahmadani Lutfiawati
CP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.com
Diana Septi A
CP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.id
Telepon Kantor: 0274 – 488 599
Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Tulis Komentar