posted by admin on November 9, 2014

 IMG-20141107-WA0002

Desa akan menjadi titik sentral pembangunan di Indonesia. Paska pengesahan UU No 6 tahun 2014 atau yang lebih dikenal dengan undang-undang desa maka kewenangan dan anggaran desa akan ditambah. Penambahan kewenangan dan anggaran desa tersebut harus diikuti dengan peningkatan kapasitas pengelolaan program dan anggaran. Tanpa hal tersebut maka inisiatif pemberian kewenangan tersebut tidak akan memberi hasil yang baik.

Pada sisi lain saat ini tengah berkembang paradigma baru pemberdayaan masyarakat, yaitu lewat program peningkatan financial literacy. Financial literacy adalah upaya untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat yang akan diberi bantuan tentang pengetahuan keuangan. Orang-orang yang tidak paham mengenai keuangan (financial illiterate) maka ketika diberi bantuan maka akan jadi dana yang cepat habis. Setelah mengetahui financial liter

Berkaca dari hal tersebut maka setiap desa butuh pendamping. Saat ini kurang lebih ada 70.000 desa di seluruh Indonesia. Untuk menyiapkan tenaga pendamping bagi sekian banyak desa tersebut maka perlu ada aliansi antara perguruan tinggi, pemerintah daerah dan juga dari pihak-pihak lain yang relevan.

Peran pendamping desa tersebut paling tidak bisa mendorong perkembangan perekonomian desa lewat wirausaha, sesuai dengan penjelasan pasa 15 dalam UU 20/2008 tentang UMKM adalah “..melakukan konsultasi dan pendampingan kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah agar mampu mengakses kredit perbankan dan/atau pembiayaan dari lembaga keuangan selain bank”. Meskipun demikian, peran pendamping tidak hanya berhenti sebatas membantu kelompok usaha di desa dalam mendapatkan pendanaan dari bank, tetapi lebih dari pada itu, pendamping juga berperan dalam membantu kelompok usaha membenahi aspek pemasaran, manajemen dan keuangan. Sehingga tujuan satu desa satu kelompok usaha, satu kelompok usaha satu badan usaha desa bisa terwujud. Badan Usaha Milik Desa (BumDes) sebaiknya dikelola dengan prinsip social enterprises dan berbentuk koperasi.

Para pendamping tersebut bisa berasal dari berbagai kalangan. Saat ini ada pendamping dari Konsultan Keuangan Mitra Bank, fasilitator dari program PNPM, Sarjana penggerak pembangunan SP2W, LSM dan penyuluh-penyuluh dari instansi terkait. Selain pendamping-pendamping tersebut masih ada para mahasiswa yang turun ke masyarakat baik untuk memenuhi tugas perkuliahan maupun untuk program kuliah kerja nyata (KKN).

Untuk itu perlu ada standarisasi untuk pola pendampingan, sehingga pendampingan yang dilakukan bisa sinergis dan berkelanjutan. Kami telah menyusun kurikulum dan modul pelatihan untuk meningkatkan kompetensi pendamping.

Maksud & Tujuan

  1. Meningkatkan kompetensi pendamping untuk pemetaan potensi desa dan membuat jejaring desa wirausaha menuju one village one product, one village one corporation.
  2. Meningkatkan kompetensi pendamping untuk penguatan kelembagaan dan manajerial agar usaha mikro, kecil dan menengah naik kelas,
  3. Meningkatkan kompetensi pendampinng dalam usaha linkage antara pelaku usaha di desa dengan lembaga keuangan atau pihak-pihak terkait lainnya.

Paradigma Baru Pemberdayaan Masyarakat

Program pelatihan ini adalah satu bagian dari upaya terpadu untuk pemberdayaan masyarakat dengan menggunakan paradigma baru. Prinsip-prinsip paradigma baru pemberdayaan masyarakat adalah:

  1. Menjadikan penerima bantuan sebagai subyek. Masyarakat harus siap untuk dibantu. Mereka harus sadar bahwa hidup harus bekerja. Bekerja tidak asal bekerja, tetapi bekerja untuk mendapatkan untung. Setelah mendapatkan untung maka sebagian ditabung.
  2. Masyarakat harus diajari tentang fasilitas-fasilitas perbankan. Masyarakat akan dibimbing untuk melek finansial (financial literacy). Selanjutnya dibiasakan untuk menabung (financial inclusion). Sehingga memiliki rekam jejak yang baik dalam pengelolaan keuangan (financial passport). Ketika masyarakat telah memiliki rekam jejak yang bagus dalam hal pengelolaan keuangan, maka banyak pihak akan berkenan membantu.
  3. Pemberdayaan harus berbasis potensi lokal. Potensi lokal ini digali dan dipetakan rantai nilai. Selanjutnya diarahkan untuk membentuk cluster-cluster / kantong-kantong pengembagan ekonomi menuju one village one product.
  4. Pemberdayaan masyarakat harus dilembagakan bukan hanya sekedar proyek. Lembaga yang dibentuk tidak harus berbentuk formal, bisa paguyuban, bisa kelompok usaha ataupun berbadan hukum seperti CV atau Koperasi.
  5. Upaya pendekatan kelembagaan tersebut harus dibuat perencanaan strategis untuk meningkatkan kelas kelompok usaha dari mikro ke kecil, dari kecil ke menengah dan dari menengah ke besar.
  6. Masing-masing kelompok usaha harus ada pendamping. Pendamping diambil dari berbagai pelaku pendampingan yang sudah detraining dengan paradigma baru.
  7. Pendamping akan memonitor perkembangan usaha dengan sistem monitoring berbasis web, sehingga kita akan bisa mendapatkan peta terbaru tentang sebaran usaha, perkembangan usaha maupun status mana UMKM yang sudah dibantu bank, mana yang belum, permasalahan dan kendala apa dll.
  8. Fase terakhir adalah mendorong saling hubung antar pelaku usaha dan pihak-pihak terkait (linkage). Usaha-usaha mikro akan diarahkan untuk mendapatkan bantuan CSR atau PKBL, usaha kecil akan diarahkan mendapatkan KUR dan usaha menengah akan diarahkan untuk mengakses pinjaman komersial.

Isi Modul

1. Paradigma Baru Pemberdayaan Masyarakat

2. Kemampuan fasilitasi

3. Pemetaan Potensi dan Studi Kelayakan

4. Penyusunan Proposal Usaha atau Proposal Kredit

Hubungi kami kalau anda membutuhkan modul tersebut !

Kontak kami

deny@syncoreconsulting.com atau lewat telepon di 0274-488599 (jam kerja)

Tulis Komentar