posted by Syncore on August 8, 2020

Pemerintah telah mendorong sekolah menengah kejuruan (SMK), khususnya SMK yang menerima bantuan program revitalisasi SMK, untuk mengubah teaching factory (Tefa) unggulan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sesuai dengan kewenangan, maka regulasi ditetapkan oleh pemerintah daerah, yakni gubernur. Teaching factory menjadi konsep pembelajaran dalam keadaan yang sesungguhnya untuk menjembatani kesenjangan kompetensi antara pengetahuan yang diberikan sekolah dan kebutuhan industri. Teaching factory sendiri adalah pengembangan dari unit produksi yakni penerapan sistem industri mitra di unit produksi yang telah ada di SMK.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendi menyatakan untuk mendorong Pemerintah Provinsi untuk mengubah SMK yang memiliki teaching factory unggulan untuk mengubah status menjadi Badan Layanan Umum Daerah. Beliau menyampaikan bahwa dengan menjadi BLUD, SMK akan menjadi lebih fleksibel dalam melakukan pengelolaan keuangan dan mendapatkan dana bantuan dari pihak industri tanpa melakukan pelanggaran aturan.

Saat ini telah banyak SMK di Indonesia yang telah mulai mempersiapkan penerapan BLUD ini pada SMK, bahkan beberapa sekolah telah mendapatkan status BLUD tersebut. Contoh pada SMKN 2 Subang yang saat ini sedang mempersiapkan untuk proses penerapan BLUD. Kepala sekolah telah menyatakan bahwa beliau berharap status BLUD untuk SMKN 2 Subang akan segera diberikan dengan dikeluarkannya Pergub. Saat ini, sekolah masih merasa terhalang dalam melakukan kegiatan pembelajaran yang melibatkan metode teaching factory karena belum ada regulasi yang jelas untuk Tefa ini sendiri, sehingga pihak sekolah ingin mendalami ilmu tentang BLUD dan penerapannya.

Contoh lain pada SMK N 5 Jember yang kini sudah ditetapkan menjadi BLUD sejak Triwulan 4 tahun 2018. Perwakilan sekolah menyatakan bahwa status BLUD memberikan keuntungan besar bagi sekolah, karena dengan adanya BLUD ini maka pengelolaan keuangan sekolah kini lebih mandiri. Semua pendapatan BLUD langsung dikelola oleh SMK sendiri. Dengan adanya status BLUD, sekolah lebih leluasa mengelola keuangan kita dan tidak perlu menyetorkan ke kas negara. Pihak sekolah berharap, dengan pengelolaan BLUD yang lebih profesional maka pendapatan sekolah akan semakin meningkat dengan digalinya potensi-potensi sekolah melalui metode teaching factory.

referensi : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah (Lampiran)

Tulis Komentar