Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menjamin setiap orang dalam mendapatkan air minum bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal pelayanan air minum yang dibutuhkan masyarakat tidak dapat diwujudkan oleh BUMN atau BUMD, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat membangun sebagian atau seluruh SPAM yang pelaksanaannya oleh Badan Layanan Umum (BLU-SPAM).
BLU-SPAM adalah instansi dilingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa Penyediaan Air Minum yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsif efisiensi dan produktivitas. BLU-SPAM merupakan Unit Pelaksana Teknis dibawah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten/Kota yang berada dibawah kepala daerah dan bertanggungjawab kepada kepala daerahnya melalui Dinas Pekerjaan Umum.
Selaku BLU, sesuai dengan Pasal 2 PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan layanan Umum BLU-SPAM dalam pengelolaan keuangannya menganut pola pengelolaan keuangan yang memberikannya fleksisibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-prakter bisnis yang sehat sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Pelayanan umum BLU-SPAM yang diberikan kepada masyarakat berupa penyelenggaraan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) melalui sistem jaringan perpipaan dan/atau bukan jaringan perpipaan, yang harus dikelola secara baik dan berkelanjutan.
Berdasarkan penjelasan diatas, tugas BLU-SPAM adalah melaksanakan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum termasuk didalamnya penyelenggaraan pengembangan SPAM dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat dengan menganut Pola Pengelolaan Keuangan BLU (PPK-BLU) dan melaksanakan kegiatan organisasi, tata laksana, akuntabilitas dan transparansi dengan prinsip efektifitas dan efisiensi.
Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh BLU-SPAM selaku penanggungjawab penyelenggaraan pengembangan SPAM baik secara operasional maupun keuangan, antara lain:
- Menyusun Rencana Stategis Bisnis penyelenggaraan pengembangan SPAM.
- Menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahunan.
- Mengelola keuangan (pendapatan dan belanja, kas, utang-piutang, barang, aset tetap, dan investasi)
- Menyelenggarakan SIM keuangan, akuntansi, termasuk menyusun laporan kuangan.
- Mengelola administrasi, kepagawaian, hubungan pelanggan, peralatan.
- Melaksanakan kegiatan teknik (sistem fisik) meliputi; kegiatan merencanakan, melaksanakan konstruksi, mengelola, memelihara, merehabilitasi, memantau, dan/atau mengevaluasi sistem fisik (teknik).
- Menyelenggarakan pemeriksaan intern BLU-SPAM.
- Melaksanakan kegiatan pelatihan, penyuluhan dan penelitian/pemeriksanaan kualitas (mutu) air minum.
- Menjelaskan prosedur dan tata cara mendapatkan air minum.
- Mengawasi dan membimbing tenaga teknis dalam operasi, pemeliharaan dan rahabilitasi sarana air minum.
- Memberikan informasi mengenai program air minum kepada masyarakat.
- Melakukan pengawasan dan melaporkan hasil pengawasan penyelenggaraan penyediaan air minum kepada pihak terkait terutama Satuan Kerja Perangkat Daerah (Dinas Ke-PU-an) Kab/Kota.
- Menyampaikan pertanggung jawaban kinerja operasional dan keuangan BLU-SPAM.
Tulis Komentar