Workshop PPK BLUD PADA PUSKESMAS DINKES KAB. CIREBON yang dilaksanakan pada 9 – 15 Agustus 2018. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 60 puskesmas se-Kabupaten Cirebon, yang diselenggarakan dengan 2 gelombang kegiatan, yaitu 30 puskesmas di gelombang 1 (9 – 11 Agustus 2018) dan 30 puskesmas lagi di gelombang kedua (13 – 15 Agustus).
Kegiatan gelombang pertama dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab. Cirebon, yaitu Ibu Hj. Eni Suhaeni, SKM., M.Kes. Kepala Dinas Kesehatan menyampaikan, “Betapa pentingnya kegiatan Workshop Persiapan Penerapan BLUD pada PUSKESMAS ini sangat penting untuk menjadi Puskesmas BLUD”. Diharapkan untuk seluruh Kepala Puskesmas yang hadir di kegiatan ini beserta jajarannya, dapat memanfaatkan momentum ini dan tidak menyia-nyiakannya.
Kegiatan gelombang kedua juga tidak kalah pentingnya bagi Dinkes Kab. Cirebon, dan menjadi perhatian Bupati Cirebon. Ditengah-tengah kesibukannya, beliau masih menyempatkan waktu untuk membuka kegiatan gelombang kedua tersebut. Bapak Dr. H. Sunjaya Purwadi S., Drs., M.M ., M.Si selaku Bupati Cirebon membuka kegiatan gelombang kedua, dengan penuh harapan agar 30 puskesmas selanjutnya ini juga mendapatkan apa yang menjadi keharusan menjadi puskesmas BLUD.
Tidak hanya 30 kepala puskesmas beserta jajarannya yang termasuk kedalam peserta 30 puskemas gelombang kedua saja yang mengikuti pembukaan oleh Bupati Cirebon, namun pembukaan ini juga dihadiri kembali oleh Kepala Dinkes Kab. Cirebon dan 30 kepala puskesmas gelombang pertama.
Dengan hadirnya Bupati Cirebon dan Kepala Dinas Kesehatan Kab. Cirebon dalam kegiatan persiapan penerapan BLUD pada Puskesmas ini, para kepala puskesmas beserta jajarannya merasa didukung dan diperhatikan oleh beliau-beliau. Yang mana membuat semangat baru untuk para peserta workshop untuk melakukan hal terbaik dalam penyusunan dokumen yang menjadikan puskesmas ber-BLUD.
Kegiatan ini bertujuan untuk menjadikan puskesmas ber-BLUD dengan output yang akan didapat adalah terdiri dari 6 dokumen yang harus diselesaikan dan dikirimkan ke pihak dinas kesehatan kab. Cirebon. 6 dokumen tersebut adalah surat permohonan menerapkan PPK-BLUD, surat pernyataan bersedia meningkatkan kinerja, surat pernyataan bersedia di audit, stadar pelanan minimal (SPM), pola tata kelola, laporan keuangan pokok (LKP), dan rencana strategis bisnis (RSB). Apabila ke 6 dokumen tersebut telah melewati beberapa prosedur di pemerintahan daerah, maka puskesmas-puskesmas tersebut siap menjadi BLUD.
Sumber :
http://blud.co.id/wp/2018/08/workshop-60-puskesmas-dinas-kesehatan-kab-cirebon-siap-menjadi-blud/
Tulis Komentar