Sebagaimana akuntansi dalam entitas bisnis, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) juga perlu memisahkan biayanya menjadi biaya operasional dan biaya non operasional. Biaya operasional merupakan biaya yang menjadi beban entitas, dalam hal ini BLUD, dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Sedangkan biaya non operasional merupakan biaya yang menjadi beban BLUD dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi utamanya.
Biaya operasional dipisahkan lagi menjadi 2 (dua) yaitu biaya pelayanan dan biaya umum dan administrasi. Biaya pelayanan terdiri dari seluruh biaya yang berhubungan langsung dengan pelayanan dalam BLUD. Menurut Permendagri No. 61 Tahun 2007, biaya pelayanan terdiri dari:Biaya pegawai;
- Biaya bahan;
- Biaya jasa pelayanan;
- Biaya pemeliharaan;
- Biaya barang dan jasa; dan
- Biaya pelayanan lain-lain.
Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/
Tulis Komentar