Keunggulan pelaksanaan PPK-BLUD adalah pada fleksibilitas keuangan, tidak lantas membuat BLUD dipersamakan dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dilihat dari sumber dananya, BLUD dan BUMD sangat berbeda. Sumber dana BUMD berasal dari jasa layanan yang diberikan. Sementara, sumber dana BLUD berasal dari jasa layanan yang diberikan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Terdapat unsur APBD di dalam BLUD sementara, di dalam BUMD sama sekali tidak ada.
Dengan tidak disetorkannya pendapatan BLUD ke kas daerah pada tiap akhir periode menimbulkan anggapan bahwa BLUD telah mampu secara mandiri mengelola keuangannya. Hal ini selanjutnya memunculkan anggapan bahwa alokasi APBD ke BLUD dapat dihentikan atau tidak perlu lagi ada alokasi APBD dalam BLUD.
Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/
Tulis Komentar