No : 11/DEK/UD/I/15
Lampiran : TOR Kegiatan
Perihal : Undangan Seminar dan Workshop
Persiapan Implementasi Undang-Undang Desa
Kepada Yth.
....................................................
Di Tempat
Dengan Hormat,
Paska disahkan undang-undang desa No 06 tahun 2014, Peraturan Pemerintah No 43 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka pemerintah daerah perlu mengambil langkah-langkah strategis dan taktis menyangkut penyiapan tata aturan pendukung, penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, penyusunan APBDes dan realisasinya, pengembangan dan penguatan Bumdes, serta menyusun pola pendampingan untuk masyarakat.
Untuk itu, Dashboard Ekonomika Kerakyatan FEB UGM akan menyelenggarakan rangkaian acara Seminar dan Workshop “Persiapan Implementasi Undang-Undang Desa” pada:
Hari/Tgl : Jumat, 6 Maret 2015
Waktu : 13.00-16.00
Tempat : University Club (UC UGM) - Jl. Pancasila No. 2, Bulaksumur, Universitas Gadjah Mada, Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia
Pembicara : 1. Marwan Jafar (Menteri Desa Tertinggal dan Transmigrasi)
- Mudrajad Kuncoro (Guru Besar FEB UGM)
- Enthus Susmono (Bupati Tegal)
Paska seminar akan dilanjutkan dengan Workshop pada hari Sabtu, 7 Maret 2015, mengusung 9 tema yang bisa dipilih oleh peserta.
Biaya kontribusi hadir dalam pelaksanaan Seminar dan Workshop ini sebagai berikut:
- Seminar : Rp750.000 per peserta
- Workshop : RP2.500.000 per peserta
Mengingat pentingnya acara ini, kami mengharapkan kepada Bapak/ibu dapat mengikuti atau mengirim utusan yang berkompeten sebagai Peserta pada kegiatan dimaksud. Untuk konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi Diana. Hp 087 738 900 800 atau Telp. 0274 548510 Ext. 142 email seminardesa@gmail.com atau dekfebugm@gmail.com
Mengetahui,
Wakil Dekan Bidang Perencanaan dan Sistem Informasi
Eko Suwardi, M.Sc., Ph.D.
Yogyakarta, 30 Januari 2015
Dewan Pengurus
Prof. Gunawan Sumodiningrat, M.Ec., Ph.D.
UNDANGAN & TERM OF REFERENCE ( TOR )
SEMINAR & WORKSHOP
PERSIAPAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN
UU NO 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
- LATAR BELAKANG
Paska pengesahan Undang-Undang No 6 tahun 2014 atau yang lebih dikenal dengan Undang-Undang Desa, diikuti dengan pengesahan PP No 43 tahun 2014 tentang petunjuk pelaksanaan UU Desa dan PP No 60 tahun 2014 mengenai mekanisme pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), maka ada pergeseran signifikan dalam paradigma dan mekanisme pengelolaan anggaran di desa.
Undang-undang desa menegaskan pengakuan otonomi desa dalam menentukan prioritas pembangunan dan penggunaan dana. Perluasan kewenangan tersebut diharapkan akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat desa. Sehingga pola pembangunan selama ini yang lebih berpusat pada perkotaan, bisa bergeser ke pedesaan. Mengingat sebagian besar penduduk Indonesia masih tinggal di desa.
Hal ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk terus menerus menurunkan angka kemiskinan di Indonesia. Menurut data BPS pada tahun 2014 masih terdapat penduduk miskin sebesar 28.5 juta dan 62.76% penduduk miskin tinggal di desa. Pemerintah daerah perlu mensinergikan upaya penanggulangan kemiskinan, termasuk memikirkan kelanjutan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).
Kami telah mengidentifikasi beberapa isu utama yang perlu diantisipasi paska pengesahan UU No 6 tahun 2014 antara lain.
- Tata Aturan Kewenangan dan Asal usul Asli Desa
Salah satu perbedaan mendasar dalam UU Desa, yang tidak diatur dalam PP 72 Tahun 2005, adalah penegasan 2 azas dalam pengaturan desa yaitu subsidiaritas dan rekognisi. Penegasan azas tersebut membuat kedudukan dan kewenangan desa menjadi lebih luas, terutama dalam mengatur pemerintahan desa, pembangunan desa, pengembangan kelembagaan desa serta pemberdayaan masyarakat desa. Meskipun demikian untuk mengatur tata laksana kewenangan tersebut perlu dirumuskan peraturan-peraturan pendukung berupa Peraturan Daerah (Perda) sampai dengan peraturan desa (Perdes). Peraturan tersebut mendesak untuk disusun dan disahkan untuk menghindari kerancuan tugas dan wewenang, serta menghindari adanya kesalahan-kesalahan dalam menafsirkan kewenangan yang tertuang dalam UU Desa, PP 43/2014 dan PP 60/2014.
- Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan RAPB Des yang Partisipatif dan sesuai ketentuan
UU No 6 Tahun 2014 mensyaratkan pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan mengacu pada RPJM Desa yang penyusunannya melalui musyawarah perencanaan yang melibatkan masyarakat secara partisipatif sebagaimana diatur pada Pasal 81 ayat 2.
Dan tersurat lebih jelas pada Pasal 20 PP No 60 Tahun 2014. RPJM Des selanjutnya dijadikan dasar untuk penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Keseluruhan dokumen – dokumen tersebut wajib dilandasi dengan legalitas yang tertuang dalam lembaran hukum di desa bahkan di daerah. Menurut identifikasi awal kami baru 70% desa yang sudah menyiapkan RPJM Des dan RPJM Des tersebut belum disinkronkan dengan RPJM Nasional yang baru disesuaikan BAPPENAS.
- Pengelolaan Dana Desa
Aparat pemerintah desa perlu dibimbing dalam menyusun anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes), penatalaksanan pencairan dana, proses pengadaan, pelaporan dan pertanggungjawaban dana desa dari APBN atau APBD, mengacu pada ketentuan UU No 17 tahun 2003 mengenai Keuangan Negara dan UU No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Penyusunan anggaran dan pelaporan penggunaan anggaran tersebut harus mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Pemerintah desa perlu didukung dengan panduan dan sistem aplikasi untuk mengelola dana desa dari perencanaan sampai dengan pelaporan.
- Monitoring dan Evaluasi Kegiatan – Kegiatan dengan Pembiayaan Dana Desa
Pelaporan realisasi kegiatan Dana Desa dilakukan secara berjenjang mulai dari Desa ke Kabupaten selanjutnya ke Provinsi dan terakhir ke Pemerintah Republik Indonesia. Kesalahan prosedur baik administrasi maupun penyelewengan tentunya berdampak juga sesuai penjenjangannya yang diatur pada Pasal 25 ayat 1 dan 2 PP No 60 Tahun 2014, keterlambatan dan kesalahan pada jenjang di bawah akan berdampak pada kinerja pemerintahan di atasnya. Oleh karena itu perlu dibentuk suatu sistem pengendalian dan pengawasan untuk meminimalisir kesalahan maupun kecurangan. Pola monitoring dan evaluasi tersebut harus mengacu pada Standar Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP). SPIP ini merupakan tanggungjawab semua pihak mulai dari pimpinan sampai bawahan. Untuk melembagakan SPIP ini perlu dibentuk lembaga pengawas atau SPI di desa.
- Pembentukan dan Pengembangan BUMDES
Salah satu amanat UU No 6 tahun 2014 adalah pengembangan social enterprise berbentuk Bumdes. Bumdes ini diharapkan mampu menggali dan mengembangkan potensi yang ada didesa berbasis one village one product (OVOP). Keuntungan yang didapat oleh Bumdes tersebut dapat dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bentuk-bentuk usaha Bumdes bisa beranekaragam contohnya pasar desa, dermaga desa, desa wisata simpan pinjam desa dan bentuk-bentuk usaha lainnya. Penguatan tata kelola Bumdes ini harus dilakukan secara sistematis mulai dari rumusan perdes, struktur organisasi dan tata kelola, studi kelayakan dan rencana bisnis, standar pelayanan minimal, rencana bisnis dan anggaran, laporan keuangan serta sistem pengendalian internal.
- Pola Pendampingan Masyarakat Miskin oleh Pemerintah dan Masyarakat
Program-program pembangunan terdahulu yang berbasiskan pada pemberdayaan masyarakat hampir-hampir meniadakan peran pemerintah desa atau dikotomi pemerintah dengan masyarakat. Hal ini menyebabkan seluruh pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh kelompok kerja atau Organisasi Masyarakat Setempat yang istilahnya berbeda – beda tergantung proyek sektoralnya. Sedangkan pada UU Desa jelas diatur bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat 1 Penugasan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Desa meliputi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Perluasan peran pemerintah desa ini membutuhkan suatu pola terpadu. Salah satu hal yang penting dilakukan adalah penyusunan database pembangunan desa yang merangkum potensi dan indikator-indikator perekonomian serta database rumah tangga miskin.
Untuk mengantisipasi perubahan-perubahan tersebut diatas maka kami bermaksud menyelenggarakan Seminar dan Workshop yang kami beri judul Seminar dan Workshop Persiapan Implementasi UU No 6 tahun 2014 tentang Desa.
Gambaran Program
Seminar Persiapan Implementasi UU No 6 tahun 2014 tentang Desa
Waktu : Jum’at, 6 Maret 2014 pukul 13.30 – 17.00
Pembicara : 1. Marwan Jafar (Menteri Desa Tertinggal dan Transmigrasi)
- Mudrajad Kuncoro (Guru Besar FEB UGM)
- Enthus Susmono (Bupati Tegal)
Biaya Seminar: Rp750.000 per peserta (diluar akomodasi dan transportasi peserta)
Fasilitas : 1. Makan siang (1x), Coffee Break (2x)
- Materi
- Seminar Kit
- Sertifikat
Workshop Persiapan Implementasi UU No 6 tahun 2014
Waktu : Sabtu, 7 Maret 2014 pukul 08.30 – 16.00 (Kelas Paralel)
Tema : 1. Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa)
- Penyusunan Anggaran Pendapatan & Belanja Desa (APBDes)
- Pencatatan & Pelaporan Realisasi APBDes sesuai Standar Akuntansi Pemerintah
- Pengendalian dan Pengawasan Keuangan dan Kinerja berbasis SPIP
- Pola Pendampingan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Pendataan Penduduk Miskin berdasarkan Indikator Spesifik Lokal Desa
- Pembentukan dan Pengembangan BUMDES
- Penerapan Sistem Informasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Desa
- Pemberdayaan Masyarakat Desa berbasis Financial Literacy & Financial Inclusion
(Peserta dapat memilih mengikuti satu dari 9 kelas diatas).
Biaya Workshop: Rp2.500.000 per peserta (diluar akomodasi dan transportasi peserta)
Fasilitas : 1. Makan siang (1x), Coffee Break (2x)
- Materi
- Workshop Kit
- Sertifikat
SASARAN PESERTA
- Kepala Daerah (Bupati/Walikota) atau yang mewakili
- Kepala BAPPEDA atau yang ditugaskan
- Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa atau yang ditugaskan
- SKPD / Pejabat terkait
- Akademisi/Pengamat
Tambahan peserta per masing-masing Kabupaten/Kota diperbolehkan dengan menunjukkan surat tugas.
AGENDA
Susunan Acara Seminar adalah sebagai berikut :
13.00 - 13.15 Daftar Ulang Peserta
13.15 – 13.45 Makan Siang
13.45 – 15.00 Pembukaan & Sambutan Rektor UGM
15.00 – 15.30 Pemaparan Materi Menteri Desa PDT-Transmigrasi
15.30 – 15.45 Pembahasan dari UGM
15.45 – 16.00 Studi Kasus Pemberdayaan Masyarakat di Tegal
16.00 – 17.00 Diskusi Interaktif Peserta & Narasumber
17.00 - 17.30 Coffee Break dan Penutupan
PENDAFTARAN & BIAYA
Untuk Pendaftaran, dan konfirmasi silahkan hubungi :
Sdr. Diana. Hp 087 738 900 800 atau email. seminardesa@gmail.com
Pendaftaran dan konfirmasi diterima maksimal tanggal 3 Maret 2015 (H-2) by phone /email
Transfer Biaya Pendaftaran Seminar dan Workshop:
Bank Mandiri UGM FEB KAF
PENERIMAAN DEK
No 88888 020 1411 0973
Setelah transfer mohon sms/WA ke Diana 087 738 900 800 dan kirim slip pembayaran via WA atau email ke seminardesa@gmail.com
PENUTUP
Dashboard Ekonomi Kerakyatan (DEK) UGM menjalin aliansi strategis dengan lembaga konsultan, pengembang software dan lembaga training untuk membantu pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam menyelenggarakan fungsi dan kewajibannya terutama dalam hal pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. Beberapa program yang telah kami laksanakan adalah:
- ToT – Training of Trainers untuk pendamping UMKM dan pendamping desa
- Pendampingan dan Konsultasi Badan Layanan Umum Daerah baik berupa RSUD, Puskesmas, maupun Dana Bergulir. Mulai dari pendampingan pengajuan, penyusunan RBA, penyusunan Laporan Keuangan berbasis SAK, sampai dengan pengembangan Software Akuntansi BLUD
- Focus Group Discussion untuk pemantaban arah kebijakan Pemerintah Daerah
- Survei dan Kajian Masyarakat Miskin Desa
- Kajian Akademis penyusunan Kebijakan dan Peraturan Daerah
- Percontohan One Village One Product dan Pendampingan Bumdes
- Monitoring pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dengan berbasis sistem informasi online
Untuk informasi program-program diatas anda bisa menghubungi:
Rudy Suryanto,SE.,M.Acc.,Ak
081229911197
atau:
Simak informasi tentang seminar & program-program pembangunan desa di www.seminardesa.com
Untuk membaca lebih detil mengenai Tahapan Pendirian BUMDES, termasuk download contoh-contoh laporan bisa lihat artikel berikut :
http://bumdes.id/tahapan-pendirian-bumdes
Download materi terlengkap tentang BUMDES di
Kontak
Konsultasi Rudy Syncore
CP 081-2299-111-97 /
Diana Septi A
CP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.id
Telepon Kantor: 0274 – 488 599
Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.bumdes.id
Tulis Komentar