Agenda Review PPK BLUD Bapel Jamkesos terlaksana pada hari Kamis, 27 Juli 2017 bertempat di Aula Bapeljamkesos DIY. Acara berlangsung mulai pukul 09.30 WIB sampai dengan pukul 16.30 WIB. Tujuan diselenggarakannya acara ini adalah untuk mereview keempat dokumen PRA BLUD yang sedang dalam proses penyusunan oleh tim dari Bapel Jamkesos DIY. Berlangsungnya acara ini merupakan wujud tindak lanjut dari pelatihan PPK BLUD Bapel Jamkesos sebelumnya mengenai penyusunan dokumen PRA BLUD.
Bapel Jamkesos sedikit berbeda dengan BLUD lainnya karena pendapatan terbesar Bapel Jamkesos adalah dari APBD dan tidak memiliki pendapatan dari jasa layanan. Bapel Jamkesos sudah resmi menyandang status sebagai BLUD sejak tahun 2011, namun dalam pelaksanaannya sebagai BLUD belum sepenuhnya memahami dokumen PRA BLUD. Walaupun dokumen PRA BLUD sudah ada namun belum pernah melakukan cek penilaian terhadapi dokumen PRA BLUD tersebut. Hal inilah yang melatarbelakangi diadakannya acara review dokumen PRA BLUD ini.
Review dokumen yang dilakukan menghadirkan beberapa narasumber yang diharapkan dapat menilai dan memberikan masukan mengenai dokumen PRA BLUD yang sedang dalam proses penyusunan. Narasumber yang dihadirkan antara lain adalah :
- Bapak Niza Wibyana Tito, S.Kom, M.Kom. dari PT. Syncore Indonesia yang membahas mengenai checklist penilaian dokumen PRA BLUD
- Bapak Hari Megeng, S.IP, M.M. dari Biro Organisasi Setda DIY yang membahas mengenai dokumen SPM
- Ibu Amin Purwani, S.H., M.Ec.Dev dari DPPKA DIY yang membahas mengenai dokumen RSB dan Pola Tata Kelola
- Bapak Afrianto, S.E., Ak., CA dari BPKPDIY yang membahas mengenai dokumen RBA 5 BAB dan Laporan Keuangan Pokok.
Acara sesi pertama membahas mengenai checklist penilaian dokumen PRA BLUD, yaitu dokumen RSB, Pola Tata Kelola, Laporan Keuangan Pokok dan SPM. Narasumber memaparkan bagaimana teknis penilaian dokumen PRA BLUD sesuai dengan SE Mendagri No.900 2007 mengenai Pedoman Penilaian BLUD yang berisi checklist indikator penilaian kelengkapan untuk masing-masing dokumen PRA BLUD.
Hasil review dokumen oleh Narasumber pertama adalah sebagai berikut :
- Bapel Jamkesos belum memiliki surat pernyataan kesanggupan di audit. Akan segera dibuat setelah memiliki templatenya.
- Dokumen Pola Tata Kelola sudah ada Struktur Organisasi Tata Kelola setelah BLUD, namun belum ada penunjukkan siapa pengurusnya. Struktur Organisasi belum lengkap karena belum ada Dewas dan SPI. Selain itu paparan tupoksi untuk masing-masing pejabat BLUD juga belum ada. Kemudian kebijakan pengelolaan SDM juga belum lengkap dan kebijakan tarif juga belum ada. Hal yang terpenting adalah belum memiliki Perwal Tata kelola.
- Dokumen SPM. Penilaian paling penting adalah di tabel indikator SPM yang dibuat setiap 5 tahunan dan harus sinkron dengan RSB.
- Bapel Jamkesos sudah memiliki dokumen Laporan Keuangan Pokok.
Acara sesi kedua dilanjutkan oleh Bp Heri Mageng, S.IP, M.M. sebagai penggagas PerGub mengenai SPM. Narasumber lebih menyoroti mengenai Permendagri 61 yang membahas mengenai dokumen SPM dan mengupas beberapa pasal yang mengatur mengenai SPM di BLUD.
Acara sesi ketiga dilanjutkan oleh Bp Afrianto, S.E, Ak, CA mengenai RBA BLUD.
Bapel Jamkesos belum memiliki dokumen RBA 5 BAB yang sesuai dengan Permendageri 61 dan Permenkes No 4 th 2013 khusus mengenai RBA yang sudah terdapat lampiran template RBA yang bisa digunakan sebagai acuan dalam menyusun dokumen RBA 5 BAB. Narasumber fokus mengupas dokumen BLUD yang ada di Permendageri 61 dan sedikit membahas RSB kemudian kaitannya dengan RBA.
Subtansi RBA pasal 73 permendageri 61 ada 10 point :
- Kinerja tahun berjalan (bandingkan anggaran dan realisasi)
- Asumsi makro dan mikro
- Sasaran indikator target kinerja dan
- Analisa Unit cost (tidak ada di bapeljamkesos)
- Perkiraan harga (tidak ada di bapeljamkesos)
- Anggaran Pendapatan dan Biaya
- Prosentase ambang batas (realisasi bisa lebih dari anggaran dengan batas tertentu)
- Prognosa LK
- Rencana Investasi
- Konsolidasi dengan SKPD
Pelaksanaan RBA bersifat dinamis, artinya dalam realisasinya RBA memiliki fleksiilitas yang tinggi. Bapel Jamkesos sudah membuat Laporan Keuangan SAP namun belum membuat Laoran Keuangan SAK dengan konsep akrual sesuai dengan PMK no 271 th 2015 yang menyebutkan bahwa terdapat tujuh Laporan Keuangan yang harus dilaporkan oleh BLUD.
Acara sesi keempat dilanjutkan oleh Ibu Amin Purwani, S.H, M.Ec, Dev. yang akan membahas mengenai dokumen RSB.
Acara dimulai dengan pembahasan Pergub 7 yang merupakan rincian dari Permendageri 61. Dalam Pergub 7 terdapat sistematika penyusunan RSB di lampiran 1 dan sistematika penyusunan RBA di lampiran 2. RSB bersifat dinamis, penyusunan RSB 5 dilakukan secara tahunan. Apabila dalam pelaksanaannya ada penambahan ataupun pengurangan dalam hal rencana dibolehkan, asalkan ada alasan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kemudian narasumber melakukan pemaparan template dokumen RSB dan menginformkasikan cara mengisi nya. Hal-hal lain yang merupakan strategi dan mengenai pengembangan atau inovasi program terkait dengan peningkatan kinerja silahkan dituangkan ke RSB. Namun perlu diingat bahwa RSB BLUD masih harus memiliki benang merah dengan SKPD.
Tulis Komentar