posted by chombet on April 6, 2015

Sesuai dengan amanah Undang – Undang (UU) Nomor (No) 6 tahun 2014, Peraturan Pemerintah (PP) No 43 tahun 2014 tentang petunjuk pelaksanaan UU Desa, dan PP No 60 tahun 2014 mengenai mekanisme pengelolaan dana desa, pemerintah tengah berencana menurunkan angka desa tertinggal dan menaikkan jumlah desa mandiri.

Untuk itu pemerintah telah menyediakan dana anggaran pembangunan desa dalam jumlah yang cukup fantastis. Tidak tanggung – tanggung, besaran dana tersebut bahkan dikabarkan mencapai Rp1Miliar per desa.

Namun sayangnya, dana desa yang cukup besar tersebut baru dapat diturunkan jika semua prosedur sudah dipenuhi oleh masing – masing desa. Salah satunya adalah RPJM Desa yang memiliki peran penting untuk menunjukkan keseriusan rencana pembangunan desa.

"Pertama, pemerintah desa dituntut untuk menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya, dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten atau Kota,” terang Yusuf Murtiono saat mengisi Workshop Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang diselenggarakan oleh Dashboard Ekonomi Kerakyatan (DEK) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM) bekerjasama dengan Lembaga Konsultan, Pengembang Software dan Training SYNCORE, di Yogyakarta, Sabtu (7/3/2015).

Lebih lanjut Yusuf juga menjelaskan bahwa RPJM Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. Ini berbeda dengan Rencana Pembangunan Tahunan (RPT) Desa atau Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa yang merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.


Untuk membaca lebih detil mengenai Tahapan Pendirian BUMDES, termasuk download contoh-contoh laporan bisa lihat artikel berikut :

http://bumdes.id/tahapan-pendirian-bumdes

Download materi terlengkap tentang BUMDES di

http://bumdes.id/downloads/

Kontak

Konsultasi Rudy Syncore

CP 081-2299-111-97 /

Diana Septi A

CP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.id

Telepon Kantor: 0274 – 488 599

Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.bumdes.id

Tulis Komentar