posted by Syncore on March 13, 2019

Setelah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) puskesmas dalam menjalankan operasional pelayanan maupun keuangannya diberikan fleksibilitas. Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. PPK-BLUD diberikan fleksibilitas dalam Pola Pengelolaan Keuangannya antara lain:

  1. Pendapatan disetor ke rekening kas BLUD
  2. Penerimaan dapat digunakan langsung
  3. Fleksibel budget (ambang batas yang ditetapkan dalam RBA)
  4. Boleh melakukan utang dan piutang
  5. Pinjaman jangka panjang, dengan persetujuan KDH
  6. Boleh melakukan Investasi
  7. Investasi jangka panjang dengan persetujuan KDH
  8. Boleh menetapkan tarif dalam memberikan pelayanan
  9. Pengelolaan Barang, BLUD boleh menghapuskan aset tidak tetap
  10. Boleh melakukan kerjasama
  11. Pendapatan Non APBD/APBN dapat tidak dengan KEPPRES
  12. Boleh menghapus aset tidak tetap
  13. Pegawai boleh PNS dan Non PNS
  14. Dimungkinkan ada dewan Pengawas (Tergantung aset atau omset)
  15. Sesuai dengan tanggungjawab dan profesionalisme
  16. Dengan peraturan kepala daerah
  17. Laporan keuangan yang disusun SAK

Fleksibilitas badan layanan umum masih terkait dengan anggaran daerah, keterkaitan ini ada di pagu belanja pegawai, barang jasa dan modal. Maksudnya adalah bahwa fleksibilitas badan layanan umum ini tidak bebas merdeka 100%, tetap ada aturan sebab BLU/BLUD ini adalah satker yang hidup di dua alam, masih menjadi milik daerah namun harus menjalankan bisnis yang sehat. BLUD masih menjadi milik daerah berarti harus mengikuti aturan yang sudah ada sebelumnya, sedangkan menjalankan bisnis yang sehat berarti akan menyebabkan peningkatan pelayanan yang akan berdampak kepada adanya surplus/ defisit. Dengan kata lain Fleksibilitas badan layanan umum hanya berada pada Pola Pengelolaan Keuangan yang berbeda. Dengan adanya kemudahan/fleksibilitas yang diberikan sebagaimana tersebut di atas, hendaknya menerapkan PPK-BLUD jangan hanya mengejar fleksibilitas dimaksud. Namun harus disadari, menerapkan PPK-BLUD karena mempunyai kemauan untuk meningkatkan kinerja keuangan, kinerja manfaat dan kinerja pelayanan.

Referensi :
1. Fleksibilitas PPK BLUD Dan Standar Pelaporan Keuangannya
2. Integrasi Laporan Keuangan SAK ke SAP Puskesmas BLUD

Tulis Komentar