Semangat yang masih membara ada di semangat para peserta pelatihan pola pengelolaan keuangan RSUD Karawang dapat dilihat dari diskusi yang semakin seru.
Narasumber yakni Niza Wibyana Tito, melanjutkan diskusi dengan menjelaskan apabila secara logika tidak mungkin belanja melebihi pendapatan.
Hal ini bisa diatasi dengan efisiensi yang artinya uang masih banyak tetapi output dapat tercapai. Efisiensi dapat tercipta dengan cara membuat anggaran berbasis kinerja, misalnya anggaran untuk membeli obat berapa. Apabila sudah ditentukan maka volumenya bertambah berapa.
Setelah dilakukan penganggaran yang ternyata terjadi belanja yang tidak ada dananya maka bisa dilakukan pergeseran anggaran. Pergeseran anggaran ini dilakukan sesuai dengan kebutuhan.
Selanjutnya dibuat berita acara pergeseran yang didalamnya berisi alasan melakukan pergeseran dan ditandatangani oleh pemimpin BLUD.
Penjelasan berlanjut tentang tentang tarif, bahwasanya RSUD Karawang perlu membuat tarif yang nantinya menjadi peraturan gubernur agar bisa melakukan belanja barang dan jasa secara fleksibel.
Tarif BLUD dapat ditentukan dengan cara berikut ini:
- Menghitung sesuai unit cost
- Mengacu kebijakan kepala daerah yang disesuaikan dengan kemampuan masyarakat
“Apakah RSUD Karawang sebelumnya sudah menggunakan SILPA?” tanya Pak Tito. Bu Lusi menjawab bahwa di tahun 2021 sudah menggunakan SILPA.
Berlanjut dengan bagaimana mekanisme belanja barang dan jasa di RSUD Karawang? Di RSUD Karawang apabila setelah masuk ke keuangan maka akan diverifikasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan bendahara.
Di mana peran dari Pejabat Keuangan? Oleh karena itu pengajuan permohonan ditujukan untuk Pejabat Keuangan.
Bu Lusi melanjutkan pertanyaan tentang bagaimana cara membuat RBA? Pak Tito langsung menjawab bahwa RBA bisa disusun dengan cara ini:
- Prognosa 2 tahun
- Analisa bisnis
Acara diakhire dengan menjelaskan bahwa RBA merupakan dokumen terlampir untuk RKA.
Tulis Komentar