posted by Syncore on March 6, 2019

Badan Layanan Umum Daerah atau yang sering disebut BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh Unit Pelakasana Teknis (UPT) dinas atau badan daerah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibiltas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Sebagai konsekuensi atas diterapkannya fleksibilitas pengelolaan BLUD, maka BLUD berkewajiban untuk menyusun pelaporan dan mempertanggungjawabkannya melalui laporan keuangan. Dengan dibuatnya laporan keuangan, BLUD diharapkan dapat mencerminkan kondisi kinerja keuangan maupun non keuangan BLUD pada tahun berjalan. Laporan keuangan BLUD disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintah (SAP) yang terdiri dari 7 (tujuh) komponen laporan dan disertai dengan laporan kinerja yang berisikan informasi pencapaian hasil atau keluaran BLUD. Ketujuh komponen laporan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Laporan realisasi anggaran menyajikan informasi realisasi pendapatan-LRA, belanja, surplus/defisit-LRA, pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode
  2. Laporan perubahan saldo anggaran lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
  3. Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu
  4. Laporan operasional menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan.
  5. Laporan arus kas menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas, dan setara kas selama satu periode akuntansi, dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan pada BLU
  6. Laporan perubahan ekuitas menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya
  7. Catatan atas laporan keuangan menyajikan rincian lebih lanjut dari unsur-unsur yang terdapat dalam Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih

Dalam penyusunan laporan keuangan, BLUD mengacu pada PSAP nomor 13 tentang penyajian laporan keuangan Badan Layanan Umum dimana laporan keuangan disusun dalam periode semestaran (pertengahan tahun) dan tahunan (akhir tahun). Untuk penyajian laporan keuangan tahunan harus dilampiri dengan laporan kinerja paling lama 2 (dua) bulan setelah periode pelaporan berakhir dan setelah SKPD yang membidangi pengawasan di pemerintah daerah melakukan review atas laporan keuangan tersebut. Kamudian hasil review tersebut dijadikan satu kesatuan dengan laporan keuangan BLUD tahunan.

 

Referensi : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
Agnes Alfiyanti Rochmatin

Tulis Komentar