Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) disertai Ikhtisar Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). Ikhtisar Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) digunakan sebagai bahan untuk menggabungkan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) ke dalam RKA-K/L. Badan Layanan Umum (BLU) mencantumkan penerimaan dan pengeluaran yang tercantum dalam Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum (RBA-BLU) ke dalam pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam Ikhtisar Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) termasuk belanja dan pengeluaran pembiayaan yang didanai dari saldo awal kas.
Pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang dicantumkan dalam Ikhtisar Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) dihitung berdasarkan basis kas. Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU) yang dicantumkan ke dalam Ikhtisar Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) mencakup pendapatan. Belanja Badan Layanan Umum (BLU) yang dicantumkan ke dalam Ikhtisar Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) mencakup semua belanja Badan Layanan Umum (BLU), termasuk belanja yang didanai dari APBN, belanja yang didanai dari PNBP Badan Layanan Umum (BLU), penerimaan pembiayaan, dan belanja yang didanai dari saldo awal kas. Belanja BLU dicantumkan kedalam Ikhtisar RBA dalam 3 (tiga) jenis belanja yang terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang, dan Belanja Modal.
Belanja Pegawai merupakan belanja pegawai yang berasal dari APBN (Rupiah Murni), sedangkan belanja pegawai yang didanai dari PNBP BLU dimasukkan ke dalam Belanja Barang BLU.
- Belanja Barang terdiri dari Belanja Barang yang berasal dari APBN (Rupiah Murni) dan Belanja Barang yang didanai dari PNBP BLU
- Belanja Barang yang didanai dari PNBP BLU terdiri dari Belanja Gaji dan Tunjangan, Belanja Barang, Belanja Jasa, Belanja Pemeliharaan, Belanja Perjalanan, dan Belanja Penyediaan Barang dan Jasa BLU Lainnya yang berasal dari PNBP BLU, termasuk Belanja Pengembangan SDM.
Belanja Modal terdiri dari Belanja Modal yang berasal dari APBN (Rupiah Murni) dan Belanja Modal BLU.
- Belanja Modal yang berasal dari APBN (Rupiah Murni) merupakan belanja modal yang bersumber dari Rupiah Murni yang terdiri dari Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan, dan Belanja Modal Fisik Lainnya.
- Belanja Modal BLU merupakan belanja modal yang bersumber dari PNBP BLU yang terdiri dari Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan, dan Belanja Modal Fisik Lainnya.
Belanja Modal Fisik Lainnya mencakup antara lain pengeluaran untuk perolehan aset tidak berwujud, pengembangan aplikasi/software yang memenuhi kriteria aset tak berwujud. Pembiayaan mencakup semua penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan BLU. Penerimaan pembiayaan BLU antara lain mencakup penerimaan yang bersumber dari pinjaman jangka pendek, pinjaman jangka panjang, dan/atau penerimaan kembali/penjualan investasi jangka panjang BLU.
Pengeluaran pembiayaan BLU mencakup antara lain pengeluaran untuk pembayaran pokok pinjaman, pengeluaran investasi jangka panjang, dan/atau pemberian pinjaman. Pengeluaran pembiayaan BLU yang dicantumkan dalam Ikhtisar RBA adalah pengeluaran pembiayaan yang didanai dari APBN (Rupiah Murni) tahun berjalan dan PNBP BLU.
Pengeluaran pembiayaan BLU yang didanai dari APBN (Rupiah Murni) tahun berjalan yang telah tercantum dalam DIPA selain DIPA BLU, atau APBN (Rupiah Murni) tahun lalu dan telah dipertanggungjawabkan dalam pertanggungjawaban APBN sebelumnya, tidak dicantumkan dalam Ikhtisar RBA. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penyusunan RBA dan Ikhtisar RBA diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Referensi :
Permenkeu Nomor 92/PMK.05/2011
Tulis Komentar