Lembaga indepen yang akan melakukan penilaian akreditasi Puskesmas dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama lainnya adalah Lembaga Independen yang diberi kewenangan oleh Menteri Kesehatan untuk melaksanakan penilaian akreditasi Puskesmas dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama lainnya.
Sebelum lembaga independen tersebut terbentuk, maka Kementerian Kesehatan membentuk Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang bertugas untuk menyiapkan pembentukan Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, dan melakukan penilaian akreditasi sampai terbentuknya Lembaga independen tersebut.
Periksa dokumen yang menjadi regulasi: dokumen eksternal dan internal
Telusur:
Wawancara:
- Pimpinan puskesmas
- Penanggung jawab program
- Staf puskesmas
- Lintas sektor
- Masyarakat
- Pasien, keluarga pasien
Observasi:
- Pelaksanaan kegiatan
Dokumen sebagai bukti pelaksanaan kegiatan (rekaman/
Pencapaian terhadap elemen-elemen penilaian pada setiap kriteria diukur dengan tingkatan sebagai berikut:
1). Terpenuhi : bila pencapaian elemen ≥ 80 % dengan nilai 10,
2). Terpenuhi sebagian : bila pencapaian elemen 20 % - 79 %, dengan nilai 5
3). Tidak terpenuhi : bila pencapaian elemen < 20 %, dengan nilai 0.
Skor total untuk tiap kriteria =
jumlah skor semua elemen pada tiap kriteria x 100 %
jumlah elemen pd tiap kriteria x 10
Penilaian tiap Bab adalah penjumlahan dari nilai tiap elemen penilaian pada masing-masing kriteria yang ada pada Bab tersebut dibagi jumlah elemen penilaian Bab tersebut dikalikan 10, kemudian dikalikan dengan 100 %.
Misalnya:
Nilai Bab I = Penjumlahan nilai seluruh elemen penilaian Bab I x 100 %
Jumlah elemen penilaian Bab I x 10
Ketentuan Kelulusan Akreditasi PUSKESMAS
Tidak terakreditasi Bab I, II ≤ 75 %, Bab IV, V, VII ≤ 60 %, Bab III, VI, VIII, IX ≤ 20 %
Terakreditasi dasar: Bab I, II ≥ 75 %, Bab IV, V, VII ≥ 60 %, Bab III, VI, VIII, IX ≥ 20 %
Terakreditasi madya: Bab I, II, IV, V ≥75 %, Bab VII, VIII ≥ 60 %, Bab III, VI, IX ≥ 40 %
Terakreditasi utama: Bab I, II, IV, V, VII, VIII ≥ 80 %, Bab III, VI, IX ≥ 60 %
Terakreditasi paripurna: semua Bab ≥ 80 %
Hasil penilaian akreditasi oleh tim surveior dikirim kepada Komisi melalui koordinator surveior di Provinsi disertai dengan rekomendasi keputusan akreditasi.
Penetapan status akreditasi dilakukan oleh tim penilai yang ada pada Komisi (Komisioner) berdasarkan penilaian terhadap rekomendasi tim surveyor.
Jika lulus, maka Komisi Akreditasi untuk menerbitkan sertifikat akreditasi.
Sertifikat akreditasi berlaku selama 3 (tiga) tahun tahun dengan pembinaan oleh Tim Pendamping Akreditasi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setiap 12 Bulan.
Tulis Komentar