Rabu, 27 September 2017 di Aula Bapel Jamkesos telah dilaksanakan Pengembangan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Bapel Jamkesos DIY. Pada agenda kali ini, Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom dan Ibu Amin Purwani, S.H. M.Ec.Dev berkesempatan untuk memberi masukan dalam penyusunan dokumen PPK BLUD dari Tim dari Bapel Jamkesos DIY . Penyusunan dokumen tersebut terkait dokumen Pola Tata Kelola, dokumen RSB dan dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM). Meskipun Bapel Jamkesos resmi menjadi Badan Layanan Umum Daerah pada tahun 2011, namun perlu dilakukan pengembangan ulang dalam penyusunan dokumen PPK BLUD.
Pengembangan dokumen PPK BLUD Bapel Jamkesos menghadirkan dua narasumber, diharapkan nantinya dapat menilai dan memberikan masukan mengenai penyusunan dokumen PPK BLUD. Narasumber yang dihadirkan antara lain adalah :
- Bapak Niza Wibyana Tito, S.Kom, M.Kom. mepengembangan terkait penyusunan dokumen Pola Tata Kelola Bapel Jamkesos DIY. Selain itu, Beliau juga berkesempatan memberikan masukan dan menilai dokumen RSB.
- Ibu Amin Purwani, S.H., M.Ec.Dev selaku DPPKA DIY yang membahas terkait penyusunan dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Pada sesi pertama Ibu Widi selaku tim dari Bapel Jamkesos mempresentasikan mengenai dokumen Pola Tata Kelola Bapel Jamkesos. Dan Bapak Agus, memaparkan terkait dokumen RBA. Untuk selanjutnya, Bapak Niza Wibyana Tito, S.Kom, M.Kom, selaku pemateri di kegiatan Pengembangan PPK BLUD menyampaikan beberapa masukan guna menyempurnakan dokumen Pola Tata Kelola yang telah disusun oleh tim Bapel Jamkesos.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Pola Tata Kelola adalah:
- Pentingnya kesesuaian dengan penilaian Dokumen sesuai regulasi
- Penting untuk emncantumkan regulasi yang berkaitan sebagai dasar hokum dokumen.
- Penting diperhatikan bahwa Pejabat BLUD harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 61 tahun 2007.
- SK Dewan Pengawas perlu dicantumkan dalam pasal.
Foto 1. Presentasi Dokumen Pola Tata Kelola Bapel Jamkesos DIY oleh Ibu Widi
Sedangkan hasil pengembangan untuk dokumen RSB Bapel Jamkesos antara lain:
- Dalam penyusunan dokumen RSB wajib menuangkan target 5 tahun ke depan.
- Menuliskan pencapaian 2 tahun terakhir terdiri dari pelayan, keuangan, SDM dan peraturan dari laporan Bapel Jamkesos.
- Menuangkan dengan analisis SWOT.
Pada sesi kedua Ibu Yanti selaku tim dari Bapel Jamkesos mempresentasikan mengenai dokumen SPM Bapel Jamkesos DIY. Ibu Amin Purwani, S.H., M.Ec.Dev selaku pemateri dari pengembangan PPK BLUD menyampaikan hal penting terkait terkait Standar Pelayan Minimal (SPM) yang terdapat di Pemendagri 61 tahun 2007. Dalam pelaksaan pengembangan PPK BLUD Bapel Jamkesos DIY peserta sangat antusias dan saling sharing terkait materi tersebut selama sesi diskusi.
Tulis Komentar