Pada tanggal 2-4 Oktober 2017 di Hotel Grage Ramayana telah dilaksanakan Pelatihan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah RSUD Tgk. Chik Ditiro. Pada agenda kali ini, Bapak Soni Haksomo, S.E., M.Si dan Bapak Niza Wibyana Tito, S.Kom, M.Kom. berkesempatan untuk menjadi narasumber dalam penyusunan PPK BLUD RSUD Tgk. Chik Ditiro Sigli. Pada Pelatihan ini diharapkan nantinya dapat memberikan masukan mengenai PPK BLUD di RSUD Tgk. Chik Ditiro Sigli. Narasumber yang dihadirkan antara lain adalah :
- Bapak Soni Haksomo, S.E., M.Si memaparkan materi terkait kebijakan penerapan PPK BLUD meliputi alut PPK BLUD, dasar hokum PPK BLUD, Fleksibelitas BLUD dan Kebijakan BLUD.
- Bapak Niza Wibyana Tito, S.Kom, M.Kom. membahas terkait Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), Praktek Alur Penerimaan dan Pengeluaran dan laporan keuangan SAK.
Bapak Soni Haksomo, S.E., M.Si memaparkan materi terkait kebijakan penerapan PPK BLUD. Kebijakan penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) lahir setelah paket peraturan perundangan bidang Keuangan Daerah/Negara antara lain: UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjaawab Keuangan Negara.Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) berdasarkan Performance Based Budgeting. Secara teknis, BLUD merujuk kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007. Dalam peraturan perundangan ini antara lain berupa fleksibitas pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan tanpa mengutamakan keuntungan, melakukan kegiatannya dengan prinsip efisiensi dan produktivitas. Beberapa kebijakan fleksibelitas yang diberikan atau dikecualikan dari ketentuan yang berlaku umum sebagai berikut :
1.Penerimaan Pendapatan
2.Pengeluaran Belanja
3.Pengelolaan Kas dan Penatausahaan Keuangan
4.Pejabat Pengelola BLUD
5.Pengelolaan Barang
6.Kerjasama
7.Investasi
8.Pengelolaan SDM Non PNS
9.Pengadaan Barang dan Jasa
10.Pengelolaan Hutang dan Piutang
11.Penentuan Tarif Layanan
12.Pengelolaan SurplusRemunerasi
13.Pembentukan Dewan Pengawas
Pada sesi berikutnya Bapak Niza Wibyana Tito, S.Kom, M.Kom. membahas terkait Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). Ada beberapa kendala dalam penyusunan RBA pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diantaranya : perbedaan RKA dan RBA, rencana strategis bisnis belum selesai disusun, kendala peraturan, perbedaan konsep konsep belanja dan biaya, kaitan SPM-RSB-RBA, Analisa biaya sebagai dasar menentukan RBA, mopping RKA dengan RBA, pengesahan dan perubahan rba dan penerapan konsep ambang batas. RBA disusun berpedoman pada Renstra Bisnis BLUD. Berdasarkan prinsip :berbasis kinerja, perhitungan akuntansi biaya, kebutuhan pendanaan dan kemampuan pendapatan darimasing-masing sumber baik yang diterima dari Masyarakat dan APBD. Pada sesi kali ini peserta saling sharing dan bertanya terkait materi. Selama sesi pelatihan diskusi berlangsung lancar antara pembicara dengan peserta.
Tulis Komentar