posted by Syncore on May 16, 2020
  1. Pengelolaan Belanja

Penglolaan belanja BLUD diberikan fleksibilitas dengan mempertimbangnkan volume kegiatan pelayanan. Fleksibilitas yang dimaksud adalah belanja yang disesuaikan dengan perubahan pendapatan dalam amabang batas RBA dan DPA yang telah ditetapkan secara definitif. Fleksibilitas dilaksanakan terhadap belnaja BLUD yang bersumber dari pendapatan BLUD yang meliputi: jasa layanan, hibah, hasil kerjasama, dan pendapatan lain yang sah serta hibah tidak terikat.

Ambang batas RBA merupakan besaran persentase realisasi belanja yang diperkenankan melampaui anggaran dalam RBA dan DPA dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

  1. Dalam hal belanja BLUD melampaui ambang batas, terlebih dulu mendapat persetujuan Bupati/Walikota.
  2. Dalam hal terjadi kekurangan anggaran, Puskesmas mengajukan usulan tambahan anggaran dari APBD dan PPKD.
  3. Besaran persentase ambang batas dihitung tanpa memperhitungkan saldo awal kas.
  4. Besaran persentase ambang batas memperhitungkan fluktuasi kegiatan operasional.
  5. Ambang batas digunakan apabila pendapatan BLUD diprediksi melebihi target pendapatan yang telah ditetapkan dalam RBA dan DPA tahun yang dianggarkan.
  1. Pengelolaan Barang

Pengadaan barang dan/jasa di puskesmas BLUD mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  1. Pengadaan barang dan/atau jasa yang bersumber dari APBD dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan emngenai barang/jasa pemerintah.
  2. Pengadaan barang dan/atau jasa yang bersumber dari jasa layanna, hibah tidak terikat, hasil kerjasama dan lain-lain yang sah diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan barang dan/jasa diatur dgnan Peraturan Kepala Daerah setempat.
  4. Pengadan barang dan/jasa yang dananya berasal dari hibah terikat dilakukan sesuai degnan kebijakan pengadaan dari epmberi hibah atau Peraturan Kepala Daerah sepnajang disetujui oleh Pemerintah Daerah.

Pelaksanaan pengadaan barang dan/jasa dengan ketentuan:

  1. Dilakukan oleh pelaksana pengadaan yaitu panitia atau unit yang dibentuk pemimpin BLUD.

Pelaksana pengadaan terdiri atas personil yang memahami tata cara pengadaan, substansi kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain yang diperlukan

Tulis Komentar