posted by Syncore on February 9, 2019

Dalam pengajuan, pengkajian dan penetapan rencana bisnis dan anggaran, ada beberapa tahapan yang dilakukan. Pimpinan BLU mengajukan usulan RBA kepada menteri/pimpinan lembaga untuk dibahas sebagai bagian dari RKA-K/L. Usulan RBA disertai dengan usulan standar pelayanan minimal, tarif, dan/atau biaya dari keluaran (output) yang akan dihasilkan. RBA yang diajukan kepada menteri/pimpinan lembaga ditandatangani oleh Pemimpin BLU, dan diketahui oleh Dewan Pengawas atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri/pimpinan lembaga jika BLU tidak mempunyai Dewan Pengawas. RBA dan Ikhtisar RBA yang merupakan bagian dari RKA-K/L yang telah disetujui dan ditandatangani oleh menteri/pimpinan lembaga diajukan kepada Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Anggaran. Pengajuan RBA dan Ikhtisar RBA dilaksanakan sesuai dengan jadwal dalam ketentuan penyusunan RKA-K/L.

Direktorat Jenderal Anggaran mengkaji RBA dan Ikhtisar RBA. Pengkajian RBA dan Ikhtisar RBA terutama mencakup standar biaya dan anggaran BLU, kinerja keuangan BLU, serta besaran Persentase Ambang Batas. Besaran Persentase Ambang Batas ditentukan dengan mempertimbangkan fluktuasi kegiatan operasional BLU. Pengkajian dilakukan dalam rapat pembahasan bersama antara Direktorat Jenderal Anggaran dengan unit yang berwenang pada Kementerian Negara/Lembaga serta BLU yang bersangkutan.

Dalam rangka pengkajian RBA dan Ikhtisar RBA Direktorat Jenderal Anggaran dapat mengikutsertakan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Hasil kajian atas RBA dan Ikhtisar RBA menjadi dasar dalam rangka pemrosesan RKA-K/L sebagai bagian dari mekanisme pengajuan dan penetapan APBN. Setelah APBN dan/atau Keputusan Presiden mengenai Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat ditetapkan, pimpinan BLU melakukan penyesuaian atas RBA dan Ikhtisar RBA menjadi RBA dan Ikhtisar RBA definitif.

RBA dan Ikhtisar RBA definitif ditandatangani oleh Pemimpin BLU, diketahui oleh Dewan Pengawas, dan disetujui menteri/pimpinan lembaga. Dalam hal BLU tidak mempunyai Dewan Pengawas maka RBA dan Ikthisar RBA definitif ditandatangani oleh Pemimpin BLU, diketahui oleh pejabat yang ditunjuk oleh menteri/pimpinan lembaga, dan disetujui menteri/pimpinan lembaga. Menteri/pimpinan lembaga menyampaikan RBA dan Ikthisar RBA definitif kepada Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan. RBA definitif merupakan dasar melakukan kegiatan BLU.

 

Referensi : PMK No. 92 TAHUN 2011

Tulis Komentar