Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintahan daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang & atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan & dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi & produktivitas. Namun bukan berarti BLUD dilarang untuk melakukan praktek bisnis yang nantinya bisa meningkatkan kwalitas & kapasitas BLUD itu sendiri.
Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/
Tulis Komentar