Penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD akan mendukung akreditasi Puskesmas, benarkah demikian? Hal ini sering menjadi pertanyaan Puskesmas yang bimbang membagi prioritas, antara mau akreditasi atau BLUD terlebih dahulu. Sebagian berpendapat akreditasi dulu baru BLUD, karena kalau sudah selesai akreditasi akan memudahkan dalam menyusun dokumen administratif syarat pengajuan menjadi BLUD. Sebagian lain berpendapat bahwa BLUD dulu baru akreditasi, karena kalau sudah menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD yang fleksibel akan memudahkan peningkatan pelayanan Puskesmas yang akan berdampak pada akreditasi. Lalu manakah jawaban yang paling tepat?
Kedua pendapat diatas adalah tergantung pada prespektif atau sudut pandang dalam mengaitkan antara BLUD dan akreditasi. Oleh karena itu saat ini sedang marak workshop/pelatihan capacity building dengan tema sinkronisasi BLUD dan akreditasi pada Puskesmas BLUD. Tujuan mensinkronkan antara BLUD dan akreditasi adalah untuk menata jalan yang akan dilalui Puskesmas kearah tujuan yang sama.
Karena pada hakikatnya tujuan dari BLUD dan akreditasi adalah sama, yaitu untuk mengingkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan pada Puskesmas. Peningkatan pelayanan kesehatan oleh Puskesmas akan berdampak positif bagi meningkatnya derajat kesehatan masyarakat untuk mewujudkan cita cita Indonesia sehat.
Salah satu contoh sinkronisasi antara BLUD dengan akreditasi adalah pada esensi BAB II dalam penilaian akreditasi Puskesmas. Pada BAB II tersebut menjelaskan mengenai tata kelola sarana Puskesmas yang meliputi perijinan, bangunan dan ruangan, prasarana, peralatan dan ketenagaan. Misalkan kondisi yang terjadi di Puskesmas saat ini membutuhkan belanja modal peralatan medis karena mengalami kerusakan mendadak, namun tahun ini tidak menganggarkan peralatan medis, anggaran belanja modal yang ada untuk bangunan dan ruangan.
Sedangkan anggaran bangunan dan ruangan masih memiliki sisa anggaran. Dalam kasus ini apabila Puskesmas belum menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD maka yang terjadi adalah tidak bisa secara cepat membeli peralatan medis karena tidak ada mata anggaran untuk belanja modal peralatan medis. Namun jika sudah BLUD hal ini bisa saja dilakukan, karena BLUD diberi fleksibilitas hanya mengunci pagu anggaran belanja pegawai, barang dan jasa, modal. Rincian dari masing-masing tersebut dimiliki internal Puskesmas dan bisa diubah menjadi pergeseran RBA atas seijin pemimpin BLUD. Sehingga sisa anggaran bangunan dan ruangan bisa dialihkan untuk belanja modal peralatan medis. Hal ini akan membantu dalam penilaian akreditasi Puskesmas.
Referensi:
http://blud.co.id/wp/2018/08/latar-belakang-puskesmas-menjadi-badan-layanan-umum-daerah-blud/
http://blud.co.id/wp/2018/11/puskesmas-dipersiapkan-untuk-menjadi-blud-pada-tahun-2019/
Tulis Komentar