RBA merupakan bagian dari Renstra (Rencana Strategis). Renstra merupakan rencana 5 tahunan, sedangkan RBA adalah rencana anggaran yang disusun setiap tahun oleh Puskesmas BLUD yanag berpedoman dari Renstra. Sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 susunan anggaran dalam RBA antara lain Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan (SILPA/Hutang/Divestasi). Sesudah menjadi BLUD maka anggaran belanja boleh melebihi plafon dan boleh bergeser (untuk 1 jenis belanja yang sama). RBA disusun berdasarkan anggaran berbasis kinerja, standar satuan harga, dan kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diperoleh untuk 1 tahun anggaran.
Anggaran berbasis kinerja merupakan analisis kegiatan yang berorientasi pada pencapaian output dengan penggunaan sumber daya secara efisien. Standar satuan harga yang digunakan BLUD adalah standar satuan harga yang ditetapkan oleh Keputusan Kepala Daerah. Kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan digunakan untuk merinci pagu belanja menurut belanja operasi dan belanja modal.
Dokumen RBA meliputi:
- Ringkasan pendapatan, belanja dan pembiayaan
- Rincian anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan
- Perkiraan harga, merupakan estimasi harga jual produk barang/jasa setelah diperhitungkan biaya per satuam dan tingkat margin yang telah ditentukan, tercermin dalam tarif layanan.
- Besaran persentase ambang batas, meupakan besaran persentase perubahan anggaran bersumber dari pendapatan operasional yang diperkenankan dan ditentukan dengan mempertimbangkan fluktuasi kegiatan operasional BLUD.
- Perkiraan maju (forward estimate), merupakan perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.
- Rencana pengeluaran investasi/modal
Mengenai penyusunan, pengajuan, penetapan, perubahan RBA BLUD diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Tahapan dan jadwal proses penyusunan dan penetapan RBA mengikuti tahapan dan jadwal proses penyusunan dan penetapan APBD.
Sistematika penyusunan Dokumen Rencana Bisnis dan Anggaran 3 Bab sesuai dengan Permendagri No. 79 Tahun 2018:
- Lembar pengesahan
- Kata Pengantar
- Daftar isi
- Daftar Tabel
- Ringkasan eksekutif
- BAB I Pendahuluan
- BAB II Kinerja BLUD Tahun berjalan dan Rencana Bisnis dan Anggaran
BAB III Penutup
Tulis Komentar