Struktur anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 tahun 2018 terdiri atas tiga hal berikut: pendapatan BLUD, belanja BLUD, dan pembiayaan BLUD. Hal ini berbeda dengan struktur anggaran BLUD yang ada pada peraturan sebelumnya yaitu Permendageri Nomor 61 Tahun 2007 yang menjelaskan bahwa anggaran BLUD terdiri dari anggaran pendapatan dan biaya. Oleh karena itu, setelah Permendagri Nomor 79 tahun 2018 telah disahkan per 4 September 2018, BLUD harus menyiapkan anggaran yang telah memuat adanya proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Dalam hal anggaran pendapatan, tidak ada perbedaan antara peraturan terdahulu dengan peraturan yang terbaru. Anggaran pendapatan BLUD bersumber dari jasa layanan, hibah, hasil kerjasama dengan pihak lain, APBD, dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah.
Pendapatan BLUD dikelola langsung untuk membiayai pengeluaran BLUD sesuai Rencana Bisnis Anggaran (RBA), kecuali yang berasal dari hibah terikat, yang dilaksanakan melalui rekening kas BLUD. Selanjutnya, belanja BLUD yang dimaksud terdiri dari belanja operasi dan belanja modal. Belanja operasi mencakup seluruh belanja BLUD untuk menjalankan tugas dan fungsi yang meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, dan belanja lain. Secara lebih rinci, belanja modal BLUD merupakan belanja yang dikeluarkan untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan dalam kegiatan BLUD. Aset yang dimaksud dapat berupa tanah; peralatan dan mesin; gedung dan bangunan; jalan, irigasi, dan jaringan; dan aset tetap lainnya.
Komponen struktur anggaran yang terakhir ialah adanya pembiayaan BLUD yang merupakan semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan BLUD terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan meliputi divestasi dan penerimaan utang/ pinjaman, sedangkan pengeluaran pembiayaan terdiri dari investasi dan pembayaran pokok utang/ pinjaman. Selanjutnya, ringkasan anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan dicantumkan ke dalam dokumen RBA BLUD.
Adhalina Wahyu Dwi Hapsari
Tulis Komentar