posted by Syncore on March 21, 2019

Rumah Sakit adalah salah satu lembaga layanan publik yang memberi jasa penting dalam hal sarana pelayanan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, setiap institusi rumah sakit perlu melakukan pemahaman terutama dalam fungsi manajemennya. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah disusun dengan maksud agar lembaga-lembaga seperti rumah sakit daerah atau yang biasa disingkat RSUD dapat menjadi lembaga yang profesional dalam melayani masyarakat. Tujuan pembentukan RSUD menjadi suatu BLUD yaitu agar rumah sakit dapat leluasa dalam mengelola keuangannya sehingga rumah sakit dapat melakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara lebih baik dan efektif.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam rangka membangun kesiapan RSUD menjadi BLUD yaitu dapat dilakukan dengan melakukan kajian lingkungan internal sebagai langkah pengkajian awal. Kemudian dapat dilanjutkan dengan sosialisasi, membangun komitmen, membentuk tim, menyusun jadwal, melakukan penganggaran, meningkatkan kemampuan dan kapasitas sumber daya manusia, advokasi, penilaian secara mandiri serta pengusulan. Komponen-komponen dalam rangka menyiapkan RSUD menjadi BLUD tersebut dapat dikategorikan menjadi empat poin penting yaitu komitmen, persyaratan subtantif, persyaratan teknis dan persyaratan administratif.

Persyaratan subtantif memuat tiga poin yaitu badan tersebut merupakan badan yang bergerak pada bidang layanan umum, mengelola wilayah tertentu dan melakukan pengelolaan dana khusus. Persyaratan teknis memuat dua poin yaitu terkait bagaimana kelayakan kinerja pelayanan yang diberikan dan sehat tidaknya kinerja keuangan badan tersebut. Adapun syarat terakhir yaitu syarat administratif yang memuat enam poin diantaranya pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerjanya, pola tata kelola, rencana strategi bisnis, standar pelayanan minimal, membuat laporan keuangan serta laporan audit terakhir atau kesediaan untuk diaudit.

Oleh karena RSUD sebagai BLUD telah diberikan hak dalam hal fleksibilitas maka ia memiliki kewajiban untuk melakukan tiga hal yaitu meningkatkan kinerja pelayanan, meningkatkan kinerja keuangan serta meningkatkan kinerja manfaat bagi masyarakat. Dalam rangka memenuhi kewajibannya, RSUD harus melakukan pembenahan melalui tiga langkah yaitu tekad untuk meningkatkan kinerja, meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia dan meningkatkan tata kelola badan tersebut. Dukungan positif dari stakeholder seperti pihak eksekutif legislatif maupun pejabat internal juga diperlukan agar pembentukan RSUD menjadi BLUD dapat berjalan dengan baik.

Referensi : Persiapan RSUD Untuk Beralih Menjadi BLUD

Tulis Komentar