Uang Persediaan adalah sejumlah uang tunai yang disediakan untuk satuan kerja dalam melaksanaan kegiatan operasional sehari-hari, hal tersebut sesuai dengan definisi yang ada di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam praktik sehari-hari, Uang Persediaan dapat disebut juga uang kecil. Pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Mekanisme pengeluaran uang kecil dapat diatur dan disusun dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diketahui oleh Pemimpin BLUD.
Tahap pertama yang perlu dilakukan adalah penyerahan Surat Permintaan Dana oleh Pengguna Anggaran ke Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Keuangan dan selanjutnya dibuat Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) oleh Bendahara Pengeluaran. Dokumen SPP-UP dan dokumen pendukung lain diberikan kepada Pejabat Keuangan BLUD untuk diverifikasi kelengkapannya. Jika dokumen tidak lengkap maka Pejabat Keuangan akan menerbitkan Surat Penolakan Penerbitan SPM paling lambat 1 hari kerja kepada Penguna Anggaran untuk diotorisasi dan selanjutnya diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk disempurnakan kembali. Sedangkan dokumen yang sudah lengkap akan digunakan Pejabat Keuangan untuk membuat Surat Perintah Membayar (SPM) maksimal 2 hari kerja kepada Pengguna Anggaran.
Setelah SPM diterima oleh Pengguna Anggaran, maka dokumen tersebut diserahkan kepada Pemimpin BLUD untuk diperiksa kelengkapannya. Dokumen yang sudah lengkap digunakan untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) paling lambat 2 hari kerja sejak diterimanya SPM. SP2D yang telah dibuat oleh Pemimpin BLUD diserahkan kepada Pengguna Anggaran dan ke Bank untuk dicairkan. Oleh Pengguna Anggaran, dokumen SP2D tersebut diberikan kepada Bendahara untuk diarsipkan sebagai dokumen penatausahaan BLUD. Jika dokumen SPM dinilai tidak lengkap maka Pemimpin BLUD membuat dan menerbitkan Surat Penolakan Penerbitan SP2D maksimal 1 hari kerja sejak SPM diterima dan surat tersebut diberikan kepada Pengguna Anggaran.
Atas dasar SP2D yang dibuat dan disetujui oleh Pemimpin BLUD, bank melakukan pencairan dana dan uangnya diterima oleh Bendahara Pengeluaran BLUD disertai dengan nota debet dari bank. Uang tersebut digunakan untuk membayar belanja kepada pihak ketiga dan disertai dengan bukti pembayaran yang dibuat puskesmas. Seluruh dokumen diarsipkan untuk dijadikan sebagai dokumen penatausahaan BLUD.
Sumber :
http://blud.co.id/wp/2018/08/mekanisme-pengeluaran-uang-kecil-badan-layanan-umum-daerah-blud/
Tulis Komentar