Unit Kerja Puskesmas yang akan mengajukan status sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) wajib menyusun beberapa dokumen untuk memenuhi syarat administratif. Dokumen yang harus disusun adalah Standar Pelayanan Minumal, Pola Tata Kelola, Laporan Keuangan Pokok, Rencana Strategis Bisnis, Surat Kesanggupan Meningkatkan Kinerja, Surat Pernyataan Bersedia Diaudit, dan Surat Permohonan Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD. hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendageri) Nomor 61 Tahun 2007. Seluruh dokumen yang telah disusun oleh puskesmas selanjutnya diajukan ke Dinas Kesehatan yang merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membawahi puskesmas tersebut. Seluruh dokumen yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan dibawa ke Sekretaris Daerah untuk dinilai oleh Tim Penilai dan diputuskan oleh Kepala Daerah apakah puskesmas dapat ditetapkan sebagai BLUD atau tidak.
Salah satu dokumen yang harus disusun ialah Laporan Keuangan Pokok (LKP). LKP merupakan satu dokumen yang terdiri dari tiga bab dan berisi tentang data Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan Atas Laporan Keuangan selama 2 tahun terakhir. Laporan Realisasi Anggaran atau LRA merupakan perbandingan antara anggaran dan realisasi pendapatan serta biaya puskesmas. Data saldo anggaran dapat diambil dari Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) yang telah dibuat sebelumnya oleh Puskesmas. Sedangkan saldo realisasi dapat dilihat dari data manual yang dibuat oleh puskesmas atau jika data tersebut tidak ada, puskesmas dapat menggunakan data yang ada di Dinas Kesehatan.
Pendapatan yang dimasukkan sebagai pendapatan di LRA LKP adalah pendapatan retribusi pasien umum dan pendapatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperoleh puskesmas. Penerimaan dana BOK tidak dimasukkan sebagai pendapatan dikarenakan puskesmas hanya menerima uang tersebut untuk dibelanjakan sehingga tidak dianggap sebagai pendapatan puskesmas. Sedangkan belanja yang harus di cantumkan adalah seluruh belanja baik belanja tidak langsung yang hanya berisi belanja pegawai maupun belanja langsung yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Belanja tidak langsung ialah belanja yang tidak dikeluarkan secara langsung oleh puskesmas, salah satu contohnya adalah gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di puskesmas yang dibayarkan oleh Dinas Kesehatan. Sedangkan belanja langsung merupakan pengeluaran belanja yang dilakukan oleh bendahara puskesmas menggunakan pendapatan retribusi, JKN, maupun BOK.
Sumber :
http://blud.co.id/wp/2018/08/laporan-realisasi-anggaran-pada-laporan-keuangan-pokok-puskesmas-blud/
Tulis Komentar