Syarat menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diantaranya syarat substantif, teknis, dan administratif. Syarat substantif yakni penyelenggaraan BLUD untuk pelayanan umum masyarakat. Dan syarat teknis yakni kinerja layak dikelola dan dapat ditingkatkan dengan menjadi BLUD. Selanjutnya, syarat administratif mengenai dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan oleh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dan unit daerah. Salah satu dokumen yang harus dipersiapkan yakni laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.
Laporan audit merupakan laporan audit atas laporan keuangan tahun terakhir oleh auditor eksternal sebelum OPD atau unit kerja diusulkan untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK)-BLUD. Auditor eksternal yang dimaksud yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh BPK. Laporan audit terakhir yakni laporan keuangan terakhir OPD atau unit kerja daerah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, jenis-jenis Pemeriksaan BPK terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuangan yakni pemeriksaan atas laporan keuangan yang bertujuan memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Pemeriksaan kinerja yakni pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan aspek efektivitas. Dan terakhir, pemeriksaan dengan tujuan tertentu yakni pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif.
Hasil dari pemeriksaan menghasilkan opini yang diberikan oleh pemeriksa. Opini terdiri dari 4 (empat) yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), tidak wajar, dan tidak menyatakan pendapat. Dalam hal audit terakhir apabila belum tersedia kepala OPD atau kepala unit kerja yang akan menerapkan PPK-BLUD diwajibkan membuat surat pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen. Untuk BLUD-OPD, surat pernyataan dibuat oleh kepala SKPD dan diketahui oleh sekretaris daerah. Untuk BLUD-unit kerja dibuat oleh kepala unit kerja dan diketahui oleh kepala OPD. Format surat pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen sebagaimana tercantum dalam Lampiran II pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
sumber :
http://blud.co.id/wp/2018/05/laporan-audit-terakhir-sebelum-blud/
Tulis Komentar