Menteri Keuangan menetapkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Berbasis Akrual Nomor 13 Tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 217/PMK.05/2015. Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah 13 (PSAP 13) tersebut berisikan salah satunya tentang pelaporan keuangan BLU disajikan dengan menggunakan dasar akrual.
PSAP 13 menyatakan bahwa : Laporan Keuangan BLU adalah bentuk pertanggungjawaban BLU yang disajikan dalam bentuk Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih,Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Sehingga BLU kini melaporkan 7 laporan keuangan yang disajikan dengan dasar akrual basis.
Pernyataan tersebut baru dikeluarkan pada akhir tahun 2015, sehingga ke depannya pasti akan banyak membuat beberapa pelaporan berubah total, mengingat selama ini pemerintahan masih menganut kas basis menuju akrual. Hal ini perlu untuk dianalisa lebih mendalam lagi, mengingat dasar pelaporan yang digunakan sudah sepenuhnya adalah akrual basis.
Perusahaan Teknologi akuntansi sudah memikirkan hal ini dan sudah mulai bergerak ke arah sana, salah satuunya adalah pengembang aplikasi PPK BLUD, saat ini sudah mengakomodir tujuh laporan tersebut, namun karena pemerintah masih menggunakan kas basic to accrual maka 7 laporan tersebut terbagi, di mana LRA di sini masih menggunakan kas basic, namun laporan operasionalnya sudah sepenuhnya menggunakan accrual basic.
Untuk melihat contoh dokumen yang dihasilkan dari sistem, silahkan kunjungi contoh dokumen
Untuk melihat tutorial demo silahkan kunjungi tutorial demo sistem PPK BLUD.
Atau ingin mencoba aplikasi PPK BLUD maka silahkan kunjungi demo.blud.co.id
Tulis Komentar