posted by admin on August 28, 2016

 13007096_10207595235212763_5727628619684356386_n

01 Kebijakan Akreditasi

Akreditasi adalah Pengakuan terhadap Puskesmas, klinik pratama, praktik dokter dan praktik dokter gigi yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri setelah dinilai bahwa fasilitas kesehatan tingkat pertama itu memenuhi standar pelayanan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang telah ditetapkan untuk meningkatkan mutu pelayanan secara berkesinambungan.

Dasar hukum untuk ketentuan akreditasi bisa dirujuk dari

  1. UU RI No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
  3. UU RI No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
  4. UU RI No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan ;
  5. Perpres N0 2 tahun 2015 tentang RPJMN 2015 -2019
  6. Permenkes No. 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN
  7. Permenkes No. 9 tahun 2014 tentang Klinik
  8. Permnekes No. 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
  9. Kepmenkes HK.02.02/52/2015 tentang Renstra Kemenkes 2015 -2019

Sesuai dengan ketentuan peraturan diatas maka setiap Puskesmas memiliki kewajiban untuk memenuhi dan menerapkan ketentuan-ketentuan standar yang ditetapkan oleh Komisi Akreditasi FKTP. Selanjutnya setelah dianggap layak dinilai, maka PUSKESMAS akan dinilai oleh Tim Surveyor dari Komisi Akreditas FKTP.

Mengapa akreditasi PUSKESMAS ini penting? Karena akreditasi ini merupakan upaya untuk perbaikan terus menerus untuk memperbaiki pelayanan PUSKESMAS. Fungsi PUSKESMAS saat ini adalah sebagai ujung tombak dan tulang punggung pelayanan kesehatan. Hal ini karena munculnya kesadaran untuk mengubah paradigma, dari paradigma sakit ke paradigma sehat. Sehingga kegiatan-kegiatan lebih diarahkan ke pola promosi prevensi daripada kuratif. Harapannya pola ini akan sukses dalam mengurangi jumlah pasien yang dirujuk, sehingga biaya kesehatan di Indonesia bisa menjadi efisien.

Kita harus prihatin melihat saat ini semakin meningkat jenis-jenis penyakit akibat gaya hidup tidak sehat seperti, cardiovascular, traumatik, Diabetes Meliitus, yang merupakan 80% jenis penyakit paling mematikan. Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut diperlukan perubahan pola pikir dari problem solving menjadi prediction power. Bagaimana kebijakan pemerintah daerah secara sinergis dapat lintas sektor dapat meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Contoh, penyediaan air bersih 200lt per orang per hari akan dapat menurunkan banyak potensi penyakit. Penyediaan air bersih tersebut tentu harus ada kerjasama dari lintas bidang, contoh dari Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan dinas yang lain.

Hal ini sejalan dengan strategi besar pelayanan kesehatan yang bertumpu pada :

  1. Peningkatan akses pelayanan kesehatan
  2. Peningkatan mutu
  3. Regionalisasi
  4. Penguatan Dinkes
  5. Dukungan lintas Sektor

Peningkatan akses ini baik secara fisik, informasi maupun jangkauan. Jangkauan pelayanan kesehatan diharapkan akan meningkat dengan penerapan sistem JKN. Peningkatan mutu harapannya dapat diraih lewat akreditasi. Regionalisasi, Penguasan Dinkes dan Dukungan Lintas Sektor diharapkan mampu mengatasi masalah-masalah kesehatan secara tuntas. Berdasarkan fenomena tersebut kedepan peran dokter keluarga dan FKTP menjadi penting. Dokter keluarga dan FKTP diharapkan bisa memiliki profil data pasien (by name by address) dan mempelajari kasus-kasus penyakit per keluarga.

Kebijakan Pengelolaan PUSKESMAS merujuk pada permenkes no 71/2013 dan permenkes 75/2014. Berdasarkan ketentuan itu setiap PUSKESMAS wajib diakreditasi dalam kurun waktu 3 tahun setelah 2014.

Hasil dari Akreditasi PUSKESMAS ada 4 jenis yaitu lulus tingkat Dasar, Madya, Utama dan PARIPURNA.

Agar skema diatas dapat berjalan Komisi Akreditasi FKTP harus segera dibentuk. Sesuai rencana paling lambat tahun 2018 Komisi ini harus terbentuk. Namun demikian komisi ini tidak bisa bekerja sendiri, diperlukan kerjasama dengan pemerintah daerah. Pemerintah provinsi harus berperan turut serta dalam mensosialisasikan dan mengadvokasi Pemkab dan Pemkot dalam pelaksanaan akreditasi. Peran strategis adalah dengan melakukan pemetaan wilayah untuk penerapan idikator capaian daerah dan rancangan alokasi anggaran kegiatasn akreditasi.

Selain itu diperlukan peran pemerintah daerah juga sangat penting dalam penyediaan SDM yang kompeten. Provisin berperan dalam penetapan Tim Akreditasi Provinsi yang sesuai dengan kriteria pada pedoman akreditasi untuk selanjutnya dilatih menjadi tenaga pendamping akreditasi.

Untuk memenuhi ketentuan tersebut mengacu pada UU ASN maka setiap SDM kesehatan mempunyai hak untuk mengikuti pelatihan. Pelatihan tersebut, menurut UU Tenaga Kerja harus terakreditasi institusi dan jenis pelatihan.

Tulis Komentar