Di penghujung tahun 2019, dunia dikejutkan ketika penyakit coronavirus 2019 (COVID-19) pertama kali terdeteksi di Wuhan, China. Virus ini menyebar dengan cepat ke seluruh dunia, termasuk di Indonesia.
Hingga tahun 2022, belum jelas kapan kenormalan akan kembali, meski telah ditemukan vaksin untuk mencegah penyebarannya.
Penyebaran yang begitu pesat memaksa pemerintah untuk melakukan tindakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dirasa memiliki dampak positif dan negatif bagi masyarakat lantaran semua bentuk kegiatan dilakukan di rumah atau WFH (Work From Home) yang berdampak banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Pemerintah membuat kebijakan untuk menanggulangi masalah dengan memberikan Dana Desa.
Dana Desa adalah dana khusus desa yang bersumber dari APBN yang disalurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Tujuan pelaksanaan dana desa adalah untuk meningkatkan pelayanan publik desa, mengentaskan kemiskinan, mengembangkan ekonomi desa, mempersempit kesenjangan pembangunan antar desa, dan memperkuat subyek pembangunan masyarakat desa.
Pengelolaan Dana Desa tahun 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Menurut pemerintah desa, tujuan utama penggunaan dana desa untuk merevitalisasi perekonomian nasional adalah pengentasan kemiskinan; Membangun, mengembangkan dan meningkatkan kemampuan pengelolaan BUMDes/BUMDes untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi desa yang lestari;
serta pengembangan dan pengembangan usaha ekonomi produktif.
Mengutamakan penggunaan dana desa untuk penanggulangan bencana alam dan bencana lainnya dan penanggulangan bencana non alam serta mewujudkan desa bebas kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT).
Menurut Pasal 5(4) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022,
setidaknya paling sedikit 40% dana desa digunakan untuk penyaluran BLT ke masyarakat desa yang kurang mampu.
Dana Desa sebagai cara pemulihan Ekonomi dan Penanggulangan COVID-19
Salah satu cara mengoptimalisasikan Dana Desa dengan adanya penyaluran BLT kepada warga desa yang kurang mampu atau terkena imbas dari COVID-19 dengan adanya BLT diharapkan desa dapat menyalurkan tepat sasaran.
Adapun kriteria penerima BLT antara lain :
- Keluarga yang berkategori keluarga sangat miskin.
- Keluarga yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)
- Memiliki keluarga yang mempunyai riwayat sakit kronis
- Keluarga miskin yang terdampak pandemi COVID-19 dan tidak menerima bantuan apapun.
- Rumah tangga dengan anggota keluarga sudah tua.
kepala desa adalah orang yang mengontrol transparansi penyaluran BLT dari dana desa. Diharapkan kepala desa dapat menyalurkan BLT dengan bijak dan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta dapat mengontrol kegiatan di lapangan.
Dengan susunan yang teratur sesuai peraturan proses penyaluran BLT tidak akan mengalami masalah dan akan tepat pada sasaran karena akan diawasi langsung oleh pengurus bumdes dan kepalah desa.
Jika anda tertarik untuk melakukan konsultasi BUMDes terpercaya atau mengikuti pelatihan BUMDes, Anda dapat menghubungi 0857-7290-0800, 0878-0590-0800.
Tulis Komentar