PROSEDUR.
SPO (Standar Prosedur Operasional)
Adalah langkah-langkah yang dibakukan untuk menyelesaikan proses kerja rutin tertentu Agar proses kerja rutin terlaksana dengan effisien, efektif, konsisten, seragam dan aman dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan melalui pemenuhan standar yang berlaku.
Tujuan:
berisi tujuan pelaksanaan SOP secara spesifik. Kata kunci : “ Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk ……”
Kebijakan:
berisi kebijakan Kepala FKTP yang menjadi dasar dibuatnya SOP tersebut, misalnya untuk SOP imunisasi pada bayi, pada kebijakan dituliskan: Keputusan Kepala Puskesmas No 005/2014 tentang Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak.
Syarat penyusunan SOP :
- SOP harus ditulis oleh mereka yang melakukan pekerjaan tersebut atau oleh unit kerja tersebut.
- flow charting dari suatu kegiatan.
- dapat dikenali dengan jelas siapa melakukan apa, dimana, kapan, dan mengapa.
- jangan menggunakan kalimat majemuk. Subjek, predikat dan objek SOP harus jelas.
- harus menggunakan kalimat perintah/instruksi bagi pelaksana dengan bahasa yang dikenal pemakai.
- harus jelas, ringkas, dan mudah dilaksanakan.
KUNCINYA :
TULIS YANG DIKERJAKAN DAN KERJAKAN YANG DITULIS , BISA
DIBUKTIKAN SERTA DAPAT DITELUSURI DENGAN BUKTINYA.
Dari keenam isi SOP sebagaimana diuraikan di atas, dapat ditambahkan antara lain: bagan alir, dokumen terkait, dsb menyesuaikan dengan format SOP yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah, yang penting dalam satu organisasi menggunakan satu format yang seragam.
SOP yang dipersyaratkan di elemen penilaian adalah SOP minimal yang harus ada di Puskesmas/FKTP.
Agar SOP dapat dikenali oleh pelaksana maka perlu dilakukan sosialisasi SPO-SPO tersebut dan bila SOP tersebut rumit maka untuk melaksanakan SOP tersebut perlu dilakukan pelatihan
Tulis Komentar