Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berpotensi untuk mendapatkan imbalan secara signifikan terkait dengan pelayanan yang diberikan, maupun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Satuan kerja yang memperoleh pendapatan dari layanan kepada publik secara signifikan dapat diberikan keleluasaan dalam mengelola sumber daya untuk meningkatkan pelayanan yang diberikan. Hal ini merupakan upaya peng-agenan aktivitas yang tidak harus dilakukan oleh lembaga birokrasi murni, tetapi oleh instansi pemerintah daerah yang dikelola “secara bisnis”, sehingga pemberian layanan kepada masyarakat menjadi lebih efisien dan efektif yaitu dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD. Fleksibilitas tersebut dapat dilaksanakan terhadap belanja BLUD yang bersumber dari pendapatan BLUD seperti jasa layanan, hibah, hasil kerjasama dengan pihak lain, APBD, lain-lain pendapatan BLUD yang sah dan hibah tidak terikat.
Pengelolaan belanja BLUD diberikan fleksibilitas dengan mempertimbangkan volume kegiatan pelayanan. Namun demikian, fleksibilitas yang dimaksud adalah belanja yang disesuaikan dengan perubahan pendapatan dalam ambang batas RBA dan DPA yang telah ditetapkan secara definitif. Hal tersebut menunjukkan bahwa, fleksibilitas bukan berarti tanpa adanya rencana yang matang. Dengan adanya ambang batas yang ditentukan, pengelolaan belanja BLUD tidak akan melebihi besaran persentase realisasi belanja yang diperkenankan melampaui anggaran dalam RBA dan DPA. Jika dalam hal belanja BLUD ternyata melampaui ambang batas, maka harus dengan persetujuan kepala daerah dengan cara mengajukan usulan tambahan anggaran APBD kepada PPKD.
Permendagri No. 79 Tahun 2018 pasal 75 menyebutkan bahwa besaran persentase ambang batas dihitung tanpa memperhitungkan saldo awal kas. Besaran presentase tersebut memperhitungkan fluktuasi kegiatan operasional, meliputi :
- kecenderungan/tren selisih anggaran pendapatan BLUD selain APBD tahun berjalan dengan realisasi 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya; dan
- kecenderungan/tren selisih pendapatan BLUD selain APBD dengan prognosis tahun anggaran berjalan.
Tulis Komentar