Pengadaan barang dan jasa dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengadaan barang/jasa pemerintah. Pengadaan barang dan jasa berdasarkan prinsip efisiensi, efektif, transparan, bersaing, adil/tidak diskriminatif, akuntabel dan praktik bisnis yang sehat.
Fleksibilitas pengadaan barang dan jasa sumber dananya berasal dari:
- Jasa layanan
- Hibah tidak terikta
- Hasil kerjasama dengan pihak lain dan
- Lain-lain pendapatan BLUD yang sah
Ketentuan Pengadaan barang dan jasa yang telah ditetapkan harus bisa menjamin ketersediaan barang dan jasa yang bermutu, lebih murah, proses pengadaan barang dan jasa lebih cepat dan mudah menyesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung kelancaran pelayanan BLUD. Pengadaan barang dan jasa dilakukan oleh pelaksana pengadaan. Pelaksana pengadaan merupakan tim/panitia yang ditunjuk untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa.
Penunjukan pelaksana pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan prinsip:
- Objektifitas, dalam hal penunjukan yang didasarkan pada aspek integritas moral, kecakapan pengetahuan mengenai proses dan prosedur pengadaan barang dan jasa, tanggungjawab untuk mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan.
- independensi, dalam hal menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan dengan pihak terkait dalam melaksanakan penunjukkan pejabat lain baik langsung maupun tidak langsung.
- Saling uji, dalam hal berusaha memperoleh informasi dari sumber yang berkompeten dapat dipercaya dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mendapatkan keyakinan yang memadai.
Proses pengadaan barang dan jasa
- perencanaan pengadaan meliputi:
Identifikasi kebutuhan => Penetapan barang dan jasa => cara pengadaan => penetapan jadwal => Anggaran pengadaan barang dan jasa
- Persiapan pengadaan meliputi
RKA, Dokumen Perencanaan Pengadaaan => Menetapkan HPS => Menetapkan rancangan kontrak => Menetapkan spesifikasi teknis/KAK => Menetepkan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan sertifikat garansi/penyesuaian harga
- Persiapan pemilihan
- Proses pemilihan
- Pelaksanaan kontrak
- Serah terima, akan dituangkan dalam berita acara.
Pejabat pengelola dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani kontrak dengan penyedia, apabila belum tersedia anggaran belanja atau tidak cukup tersedia anggaran belanja yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran belanja yang tersedia.
Tulis Komentar