Prinsip dasar Bab VII adalah continuity of care . Prinsip tersebut meliputi:
- Pendafataran
- Pengkajian & Keputusan
- Perencanaan
- Pelaksanaan
- Penilaian
- Pemulangan
- Rujukan
- Pendaftaran
Proses sesuai kebutuhan dan keselamatan, informasi, fasilitas, tahapan, hak dan kewajiban pasien. Kendala fisik, bahasa dan kendala lain harus diperhatikan dan diatasi.
- Pengkajian
- Keputusan Layanan
- Paripurna
- Kebutuhan dan harapan pasien
- Medis, keperawatan, kajian
- Dicatat dalan rekam medis
- Pemberian prioritas pada kedaruratan
- Dengan peralatan dan sarana memadai
- Keputusan oleh tenaga yang kompeten
- Rencana layanan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Dipandu kebijakan & prosedur efektif
- Disusun bersama pasien
- Kebutuhan biopsikososiospiritual dan tata nilai budaya
- Komprehensif oleh tim kesehatan
- Mempertimbangkan risiko
- Memuat pendidikan pasien
- Didokumentasikan : rekam medis
- Persetujuan tindakan medis
- Patient Referral
Beberapa hal yang diperlukan:
- SOP Rujukan
- Informasi rujukan
- Kerjasama dengan fasilitas rujukan
- Resume medis
- Didampingi staff kompeten
- Pelaksanaan layanan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- dipandu pedoman pelayanan klinis
- Kebijakan & Prosedur khusus: gawat darurat dan berisiko tinggi
- Kebijakan & prosedur: pemberian obat/cairan intravena
- Sesuai rencana layanan
- Hak pasien
- Hindari pengulangan yang tidak perlu
- Hak pasien menolak/tidak melanjutkan pengobatan
- Pelayanan anestesi local dan pembedahan
Jika melakukan anestesi , sedasi dan pembedahan dipandu standar yang baku
7.8 Pendidikan kesehatan dan konseling kepada pasien dan keluarga
7.10 Pemulangan, rujukan dan tindak lanjut
- SOP Pemulangan
- Kriteria pemulangan
- SOP Tindak lanjut
- Tindak lanjut terhadap umpan balik dari sarana rujukan
- SOP perlu rujukan tetapi tidak mungkin dilakukan
- Rujukan sesuai kebutuhan dan pilihan pasien
Tulis Komentar