Setelah ditetapkan sebagai BLUD, maka wajib untuk menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLUD untuk setiap tahunnya. RBA yang disusun tidak hanya berisi rincian mata anggaran pendapatan dan belanja saja, namun juga memuat beberapa hal lain yang dimuat dalam satu dokumen RBA. Waktu untuk menyusun dokoumen RBA sama dengan waktu untuk membuat dan mengajukan RKA. RBA menganut pola anggaran yang fleksible namun tetap diatur dalam ambang batas tertentu. Muatan dokumen RBA untuk BLUD diatur dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 pasal 59 yang menyebutkan bahwa muatan RBA meliputi:
-
Ringkasan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan
Meliputi ringkasan nominal anggaran dari jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan. Format ringkasan pendapatan, belanja dan pembiayaan sudah terlampir dalam Lampiran Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 seperti gambar berikut ini:
-
Rincian Anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan
Meliputi rincian nominal anggaran dari jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan sesuai dengan yang tersaji di ringkasan diatas. Format rincian pendapatan, belanja dan pembiayaan sudah terlampir dalam Lampiran Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 seperti gambar berikut ini:
-
Perkiraan Harga
Merupakan perkiraan atau estimasi harga jual produk barang dan/atau jasa setelah memperhitungkan biaya per satuan dan tingkat margin yang ditentukan seperti tercermin dari tarif layanan. Setelah menjadi BLUD dibolehkan untuk menghitung sendiri tarif layanan yang akan diberikan. Tentunya penghitungan tarif tersebut harus berdasarkan unit cost. Unit cost merupakan penghitungan biaya yang dikeluarkan untuk melakukan suatu tindakan pelayanan. Tentunya tarif yang diajukan harus diatas penghitungan unit cost agar tidak rugi. Selisih lebih antara tarif dan unit cost dapat menjadi laba, sedangkan selisih kurang dapat menjadi kerugian.BLUD masih merupakan bagian dari perangkat daerah, sehingga dalam penentuan tarif pelayanan tersebut harus melibatkan beberapa instansi pemda terkait. Hasil penghitungan tarif tersebut dijadikan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentan tarif pelayan BLUD.
-
Besaran Presentase Ambang Batas
Merupakan besaran presentase perubahan anggaran bersumber dari pendapatan operasional yang diperkenankan dan ditentukan dengan mempertimbangkan fluktuasi kegiatan operasional BLUD.
-
Perkiraan maju atau fordward estimate
Merupakan penghitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.
Tulis Komentar