posted by chombet on April 6, 2015

Sejak diberlakukannya Undang – Undang (UU) Nomor (No) 6 tahun 2014 yang menggantikan UU No 72 tahun 2009, desa yang sebelumnya selalu menjadi objek pembangunan kini berubah menjadi subjek pembangunan.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar saat acara Seminar Nasional “Persiapan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa,” yang diselenggarakan oleh Dashboard Ekonomi Kerakyatan (DEK) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM) bekerjasama dengan Lembaga Konsultan, Pengembang Software dan Training SYNCORE, di Yogyakarta, Jum’at (6/3/2015).

Menurutnya, UU No 6 tahun 2014 tersebut telah memberikan landasan ideal yang mendudukkan desa dalam kerangka hukum nasional sebagai lokus utama pembangunan nasional yang telah memperhatikan hak dan kewenangan desa.

Lebih lanjut ia berharap, melalui acara seminar yang diselenggarakan bersama SYNCORE tersebut pemerintah bisa mendapat masukan dalam menentukan arah kebijakan dan strategi pelaksanaan UU Desa.

“Melalui Seminar ini, diharapkan beberapa langkah persiapan implementasi UU Desa ini dapat ditindaklanjuti untuk memberikan masukan konstruktif bagi Pemerintah di dalam menentukan arah kebijakan dan strategi pelaksanaan UU Desa yang lebih berhasilguna dan berdayaguna ke depan,” tutur dia.

klik disiniuntuk melihat software Akuntansi

Silahkan simak jadwal pelatihan dan pendampingan kami untuk bulan April-Des 2015

Apabila anda tertarik atau membutuhkan informasi lebih lanjut bisa hubungi kami di admin@syncore.co.id atau deny@syncoreconsulting.com atau lewat telepon di 0274-488599 (jam kerja) atau di 081-2299-111-97

Tulis Komentar