Mayoritas pelaku bisnis sepakat bahwa kekuatan permodalan merupakan salah satu poin yang dapat mendongkrak keberhasilan, atau setidaknya mempermudah jalan dalam mendapatkan kesuksesan di bidang bisnis apapun. Termasuk Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro (UMKM)
Dengan kata lain, meski bukan merupakan syarat mutlak keberhasilan sebuah usaha, modal tetap menjadi salah satu pilar bisnis yang sangat penting untuk menunjang laju kembangnya usaha.
Namun pelaku UKM ataupun UMKM yang minim modal dananya tidak usah risau. Saat ini ada banyak cara untuk mendapatkan kucuran dana segar. Meski demikian kita tetap harus hati – hati, jangan sampai terjebak dalam lingkaran utang yang tidak bisa dibayar.
Nah, berikut kami paparkan beberapa hal yang bisa memberikan dana UKM / UMKM.
1.Bantuan Pemerintah
Untuk mendongkrak pertumbuhan usaha mikro, sejak Tahun lalu Pemerintah melalui sudah Gerakan Kewirausaan Nasional (GKN) telah mengalokasikangana sebesar Rp54 Milliar kepada 2500 pelaku UKM.
Bantuan ini diberikan dalam bentuk modal usaha yang sifatnya berupa hibah sehingga tidak perlu dikembalikan karena bantuan ini adalah pemberian atau hibah murni.
Sasaran yang di tuju dari program ini adalah para pemula atau pemuda yang memiliki ide usaha kreatif yang layak usaha. Cara pengajuan adalah melalui proposal usaha yang diajukan kepada Kementerian Usaha Kecil Menengah dan Koperasi.
Untuk informasi lebih lanjut tentang hibah tersebut anda bisa mengunjungi http://www.depkop.go.id/ atau langsung ke Kementerian Usaha Kecil Menengah dan Koperasi.
2.Pinjaman Lunak
Pinjaman jenis ini mungkin cara mendapatkan dana yang paling sering dilakukan oleh para pelaku usaha. Pinjaman lunak biasana diambil instansi terpercaya atau Bank yang menawarkan bunga paling kecil dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Sebelumnya, pemerintah sempat menghentikan sementara pemberian KUR bagi pengusaha ritel pada awal tahun 2015 karena lebih banyak menyumbang kredit macet dibandingkan KUR yang diberikan kepada pengusaha kecil dan mikro (UKM).
Namun pada awal maret lalu, pemerintah melalui Menteri Koperasi dan UKM AAG Ngurah Puspayoga telah menyatakan akan kembali menyalurkan KUR melalui tiga bank.
"Bank pelaksana yang sudah pasti itu BRI. Nanti akan diundang lagi menjelang 10 Maret Bank Mandiri dan BNI untuk meminta kesiapannya," kata kata dia seusai rapat koordinasi mengenai penyaluran KUR di Jakarta, Selasa (3/3/2015) seperti diberitakan Antara.
3.Melakukan Bagi hasil
Selain mengajukan proposal hibah dan KUR, dalam dunia usaha juga terdapat cara lain yang jamak dilakukan para pelaku usaha, yaitu kerja sama dengan pihak lain dengan sistem bagi hasil. Mengenain teknisnya, si pelaku usaha dapat mengatur sesuai kesepakatan.
Bagaimana? Sudah menentukan akan mengambil langkah kedepan?
Silahkan klik disini untuk melihat Software Akuntansi UKM
Silahkan simak jadwal pelatihan dan pendampingan kami untuk bulan April-Des 2015
Apabila anda tertarik atau membutuhkan informasi lebih lanjut bisa hubungi kami di admin@syncore.co.id
atau deny@syncoreconsulting.com.atau lewat telepon di 0274-488599 (jam kerja) atau di 081-2299-
111-97
Tulis Komentar