posted by Syncore on March 19, 2019

Kata ‘Aset sejak awal memang sudah kental dengan nilai sejarah. Seperti halnya Aset Badan Layanan Umum (BLU) yang merupakan sumber daya ekonomi milik BLU. Maka Aset BLU adalah akibat dari peristiwa masa lalu yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya, dan sumber manfaat ekonomi-sosial di masa depan yang diharapkan dapat diperoleh, serta dapat diukur dalam satuan uang.

Begitu pentingnya nilai sejarah tersebut sehingga pengelolaan perihal pengelolaan Aset BLU adalah bagian penting dari BLU. Hal ini sebagai bentuk menjaga aset agar tidak terjadi penyimpangan dan sekaligus sebuah cara untuk menyelamatkan nilai aset tersebut.

Dalam melaksanakan pengelolaan asetnya, pemimpin melakukan pengawasan dan pengendalian langsung. Pengelolaan aset BLU ini meliputi perencanaan dan penganggaran, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan.

Pengelolaan aset BLU didasarkan atas asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai yang berpedoman pada ketentuan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Adapun prinsip-prinsip pengelolaan Badan Layanan Umum ialah tidak mengganggu kegiatan pemberian pelayanan umum kepada masyarakat, biaya dalam rangka pelaksanaan kerjasama tidak dapat dibebankan pada Rupiah Murni APBN, aset BLU dapat digunakan sebagai dasar penerbitan surat berharga setelah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan, dan tidak berakibat terjadinya pengalihan Aset BLU kepada pihak lain.

Pengelolaan aset BLU dapat dilakukan dengan mekanisme Kerjasama Operasional (KSO) atau Kerjasama Sumber Daya Manusia atau Manajemen (KSM), yang dilakukan oleh pemimpin BLU dan melibatkan pihak lain sebagai mitra dengan perjanjian yang dituangkan dalam naskah perjanjian antara pemimpin BLU dengan Mitra.

Diadakannya KSO dan KSM adalah untuk meningkatkan penyediaan pelayanan umum kepada masyarakat, mengoptimalkan daya guna dan hasil guna Aset BLU, dan meningkatkan pendapatan BLU yang dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja BLU sesuai RBA.

Dalam melakukan pengelolaan aset, BLU melakukan pencatatan terhadap setiap transaksi dari pelaksanaan pengelolaan aset BLU dan pendapatan dari pelaksanaan pengelolaan aset dengan menggunakan mekanisme KSO atau KSM, sebagaimana dimaksud merupakan pendapatan BLU yang dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja BLU sesuai RBA.

Pendapatan tersebut dicatat sebagai PNBP BLU. Sedangkan untuk Peralatan dan mesin milik Mitra tidak dicatat sebagai Aset BLU.


Referensi: (Peraturan Menteri Keuangan No 136 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset pada badan Layanan Umum)

Tulis Komentar