Bagaimana jika di suatu daerah ada RS yang mensubsidi Pemda karena sudah surplus. Apakah memang harus seperti itu?
Jika BLUD mensubsidi Pemda, sama artinya Pemda memperoleh pendapatan dari orang miskin.
Padahal sebalikya, BLUD adalah alat Pemda untuk melayani orang miskin, bukan untuk memperoleh pendapatan dari menjual barang atau jasa kepada orang miskin.
Surplus Anggaran BLU/BLUD dapat digunakan dalam tahun anggaran berikutnya, kecuali atas perintah KDH, disetorkan sebagian atau seluruhnya ke Kas Umum Daerah, dengan mempertimbangakan posisi Likuiditas BLU.
Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/
Tulis Komentar