posted by KonsultanSyncoreConsulting on December 12, 2023

 

Dalam Sistem Pengendalian Intern (SPI) terdapat satuan unit kerja yang memiliki peranan penting untuk berjalannya pengawasan dan pengendalian yang dinamakan Satuan Pengawasan Intern.

Satuan Pengawas Internal didefinisikan sebagai satuan pengawasan yang dibentuk untuk membantu terselenggaranya pengawasan terhadap pelaksanaan tugas unit kerja di suatu perusahaan atau instansi.

Satuan Pengawas Internal memiliki banyak fungsi dalam lingkup pengawasan dan pengendalian yang disesuaikan dengan kebijakan pada masing – masing perusahaan atau instansi.

Secara garis besar, Satuan Pengawas Internal memiliki fungsi konsultan internal, evaluator, dan katalisator.

Terkait fungsi konsultan internal, Satuan Pengawas Internal memiliki fungsi untuk memberikan konsultasi secara objektif dan independen dengan tujuan menunjang nilai perusahaan dan meningkatkan rasa percaya bagi para pemegang saham dan para pemangku kepentingan lainnya terhadap pengelolaan sumber daya perusahaan dengan menjamin bahwa aset perusahaan telah digunakan secara efektif dan sesuai dengan kebijakan perusahaan yang berlaku.

Satuan Pengawas Internal sebagai bagian dari perusahaan lebih memahami kultur perusahaan sehingga akan lebih mudah untuk memberikan solusi terhadap temuan masalah.

Selain itu, Satuan Pengawas Internal sebagai konsultan intern juga memiliki keunggulan untuk dapat mengkaji akar masalah persoalan dalam organisasi.

Satuan Pengawas Internal juga memiliki fungsi sebagai evaluator. Evaluator yang dimaksud merujuk pada pemberi evaluasi hingga rekomendasi setelah mendapatkan temuan persoalan pada proses pengawasan dan pengendalian.

Dalam menjalankan fungsi sebagai evaluator, Satuan Pengawas Internal bertugas dalam menguji apakah kerangka kerja maupun proses pengendalian, manajemen risiko dan tata kelola pada perusahaannya telah berfungsi dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Satuan Pengawas Internal memberi evaluasi secara cermat dan objektif sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Satuan Pengawas Internal memantau dan menganalisis operasional perusahaan yang selanjutnya Satuan Pengawas Internal melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah dilaksanakan kepada pihak yang berwenang.

Selain memiliki fungsi konsultan internal dan evaluator, Satuan Pengawas Internal juga berfungsi sebagai katalisator. Satuan Pengawas Internal sebagai katalisator merupakan unit satuan yang membantu perusahaannya dalam mencapai tujuannya dan mengukur ketepatan kinerja organisasi sesuai dengan standar dan aturan pada suatu perusahaan.

Satuan Pengawas Internal melaksanakan review dan evaluasi yang mengarah pada rekomendasi untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan daya saing perusahaan atau instansi.

Pada umumnya, Satuan Pengawas Internal dalam menjalankan tugas dan fungsinya berkoordinasi dengan komite atau bagian audit perusahaannya.

Agar dapat menjalankan tupoksinya dan mampu memberikan solusi maupun rekomendasi tepat guna untuk perusahaan, Satuan Pengawas Internal mendapat hak akses terhadap seluruh informasi yang relevan bahkan catatan karyawan jika dibutuhkan, data terkait sumber daya, data keuangan, serta aset perusahaan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan.

Dalam menjalankan tupoksinya, Satuan Pengawas Internal memiliki ruang lingkup dalam melakukan pengawasan dan pengendalian. Ruang lingkup tersebut antara lain: audit operasional, audit ketaatan, dan audit keuangan.

Audit operasional yaitu mencakup pengkajian pada setiap bagian organisasi terhadap SOP dan tata cara dalam mencapai tujuan guna menilai tingkat ekonomis, efisiensi, dan efektivitas operasional.

Ruang lingkup audit ketaatan yaitu bertujuan untuk mengetahui apakah prosedur dan kebijakan yang diberlakukan di perusahaan sudah ditaati atau dipatuhi.

Sedangkan ruang lingkup audit keuangan yaitu untuk mengevaluasi mengenai penggunaan aktiva dan kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan yang akan dilaporkan dan dipertanggungjawabkan ke direksi.

Sebagai unit satuan yang memiliki peran penting dalam urusan internal perusahaan, Satuan Pengawas Internal dibentuk langsung oleh direksi perusahaan sehingga pelaporan dan tanggung jawab langsung kepada direksi.

Satuan Pengawas Internal sebagai bagian internal perusahaan, berwenang untuk melakukan koordinasi kegiatan dalam ruang lingkup pengawasan dan pengendalian dengan kegiatan auditor eksternal perusahaan.

Tulis Komentar