Dana bergulir merupakan dana yang dipinjamkan untuk dikelola dan digulirkan kepada masyarakat oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran. Pengguliran dana bertujuan meningkatkan ekonomi rakyat, penguatan modal UMKM, dan usaha berskala besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan mekanisme dana bergulir, diharapkan semakin banyak masyarakat dapat menerima dana bergulir sehingga terjadi snowballing effects.Kementerian Koperasi dan UKM terus berkoordinasi secara aktif dengan pemerintah di daerah, dalam upaya penguatan permodalan bagi pelaku usaha mikro. Salah satunya, dengan melaksanakan kegiatan inisiasi pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pengelola Dana Bergulir yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan . . . Read more