Pejabat pengelola BLUD bertanggung jawab atas pelaksanaan pemberian layanan umum terutama pada aspek manfaat yang dihasilkan.
Selain itu, pejabat pengelola BLUD yang terdiri dari pemimpin (sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan).
Pejabat keuangan (sebagai penanggung jawab keuangan) dan pejabat teknis (sebagai penanggung jawab kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya).
Pada artikel kali ini kita akan membahas lebih dalam tentang tugas dan tanggung jawab yang dimiliki oleh pejabat keuangan.
Secara umum pejabat keuangan bertanggung jawab atas keuangan BLUD, jika dirincikan lebih detail maka tugas pejabat keuangan adalah sebagai berikut :
- Merumuskan kebijakan terkait pengelolaan keuangan
- Mengkoordinasikan penyusunan RBA
- Menyiapkan DPA
- Melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja
- Menyelenggarakan pengelolaan kas
- Melakukan pengelolaan utang,piutang, dan investasi
- Menyusun kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dibawah penguasaannya
- Menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan
- Menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan
- Tuga lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah dan/atau pemimpin sesuai dengan kewenangannya
Selain melaksanakan tugas, pejabat keuangan mempunyai fungsi sebagai penanggung jawab keuangan.
Pejabat keuangan dalam melaksanakan tugas dibantu oleh bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran.
Pejabat keuangan, bendahara penerimaan, dan bendahara pengeluaran harus dijabat oleh pegawai negeri sipil. Pejabat keuangan bertanggung jawab kepada pemimpin.
Baca juga: Pendampingan Persiapan BLUD Puskesmas Kabupaten Bangka Barat
Tulis Komentar