Posts Tagged with Pejabat

posted by Syncore on December 6, 2023
Triwulan pertama yang jatuh pada Maret 2023 menjadi hal yang perlu diperhatikan bagi pejabat keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).Karena dengan memasuki triwulan pertama ada beberapa hal yang mesti disiapkan oleh pejabat keuangan BLUD.Sesuai dengan pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 pejabat keuangan memiliki tugas sebagai berikut: merumuskan kebijakan terkait pengelolaan keuangan; mengoordinasikan peny:sunan RBA; menyiapkan DPA; melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja; menyelenggarakan pengelolaan kas;melakukan pengelolaan utang, piutang, dan investasi; menyusun kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dibawah penguasaannya;menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan; menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan; dan tugas lainnya yang ditetapkan . . . Read more
posted by Syncore on December 6, 2023
Pejabat Pengelola BLUD bertanggungjawab terhadap kinerja umum operasional, pelaksanaan kebijakan Fleksibilitas dan keuangan BLUD dalam pemberian layanan.Pegawai BLUD menyelenggarakan kegiatan untuk mendukung kinerja BLUD. Pejabat Pengelola dan pegawai BLUD dapat berasal dari profesional lainnya (diluar PNS dan/atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)), yang diangkat sesuai dengan kebutuhan, profesionalitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam meningkatkan pelayanan. Pejabat pengelola dan pegawai BLUD yang berasal dari tenaga profesional lainnya dapat dipekerjakan secara kontrak atau tetap. Pengadaan Pejabat Pengelola dan pegawai yang berasal dari profesional lainnya dilaksanakan sesuai dengan jumlah dan komposisi yang telah disetujui PPKD.Ketentuan lebih lanjut . . . Read more
posted by Syncore on December 8, 2023
Pejabat Pengelola BLUD bertanggungjawab terhadap kinerja umum operasional, pelaksanaan kebijakan Fleksibilitas dan keuangan BLUD dalam pemberian layanan. Pegawai BLUD menyelenggarakan kegiatan untuk mendukung kinerja BLUD. Pejabat Pengelola dan pegawai BLUD dapat berasal dari profesional lainnya (diluar PNS dan/atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)), yang diangkat sesuai dengan kebutuhan, profesionalitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam meningkatkan pelayanan. Pejabat pengelola dan pegawai BLUD yang berasal dari tenaga profesional lainnya dapat dipekerjakan secara kontrak atau tetap.Pengadaan Pejabat Pengelola dan pegawai yang berasal dari profesional lainnya dilaksanakan sesuai dengan jumlah dan komposisi yang telah disetujui PPKD. Pejabat Pengelola . . . Read more
posted by Syncore on December 5, 2023
Pejabat pengelola BLUD bertanggung jawab atas pelaksanaan pemberian layanan umum terutama pada aspek manfaat yang dihasilkan.Selain itu, pejabat pengelola BLUD yang terdiri dari pemimpin (sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan).Pejabat keuangan (sebagai penanggung jawab keuangan) dan pejabat teknis (sebagai penanggung jawab kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya).Pada artikel kali ini kita akan membahas lebih dalam tentang tugas dan tanggung jawab yang dimiliki oleh pejabat keuangan. Secara umum pejabat keuangan bertanggung jawab atas keuangan BLUD, jika dirincikan lebih detail maka tugas pejabat keuangan adalah sebagai berikut : Merumuskan kebijakan terkait pengelolaan keuanganMengkoordinasikan penyusunan RBAMenyiapkan DPA Melakukan pengelolaan pendapatan . . . Read more
posted by Syncore on December 8, 2023
Pejabat pengelola BLUD bertanggung jawab atas pelaksanaan pemberian layanan umum terutama pada aspek manfaat yang dihasilkan. Selain itu, pejabat pengelola BLUD yang terdiri dari pemimpin (sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan).Pejabat keuangan (sebagai penanggung jawab keuangan) dan pejabat teknis (sebagai penanggung jawab kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya).Pada artikel kali ini kita akan membahas lebih dalam tentang tugas dan tanggung jawab yang dimiliki oleh pejabat keuangan. Secara umum pejabat keuangan bertanggung jawab atas keuangan BLUD, jika dirincikan lebih detail maka tugas pejabat keuangan adalah sebagai berikut : Merumuskan kebijakan terkait pengelolaan keuanganMengkoordinasikan penyusunan RBAMenyiapkan DPA Melakukan pengelolaan . . . Read more
posted by danik on August 18, 2016
Badan Layanan Umum (BLU) dikelola oleh Pejabat Pengelola BLU yang terdiri dari pemimpin BLU, pejabat keuangan, dan pejabat teknis. Berikut fungsi pejabat pengelolaan Badan layanan Umum (BLU):1. Pemimpin Badan Layanan Umum (BLU)Pemimpin Badan Layanan Umum (BLU) berfungsi sbagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan BLU.  2. Pejabat KeuanganPejabat keuangan berfungsi sebagai penanggungjawab keuangan.  3. Pejabat TeknisPejabat teknis berfungsi sebagai penanggung jawab teknis di bidang masing-masing.  Dapatkan Informasi tentang Pelatihan BLUD disini!!!Silahkan download disini untuk mendapatkan materi tentang BLUD     . . . Read more