posted by KonsultanSyncoreConsulting on December 12, 2023

Pengertian Keuangan Negara dijelaskan di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya pada Pasal 1. Keuangan Negara merupakan semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang.

Serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Keuangan negara tersebut meliputi:

  1. Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang dan melakukan pinjaman;
  2. Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
  3. Penerimaan negara dan penerimaan daerah;
  4. Pengeluaran negara dan pengeluaran daerah;
  5. Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah.
  6. Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
  7. Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.

Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara digunakan untuk mencapai tujuan negara.

Namun, untuk membantu tugas Presiden, maka kekuasaan tersebut dikuasakan kepada Menteri Keuangan, Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya dan kepada Gubernur/Bupati/Walikota selaku Kepala Pemerintah Daerah.

Pada pasal 3 dijelaskan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang- undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Dalam pengelolaan keuangan negara, terdapat 5 (lima) tahapan utama yang wajib dilaksanakan. Tahapan tersebut terdiri dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan/pertanggungjawaban, dan pengawasan/pemeriksaan.

  1. Perencanaan

Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional didefinisikan bahwa Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.

Adapun perencanaan pengelolaan keuangan memiliki 4 (empat) tahapan yang terdiri dari Penyusunan Rencana, Penetapan Rencana, Pengendalian Pelaksanaan Rencana, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana.

Perencanaan tersebut menghasilkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja (Renja).

Tahap perencanaan pada pemerintah pusat dikoordinir oleh Bappenas, sedangkan pada pemerintah daerah dikoordinir oleh Satuan Kerja Perencanaan Daerah.

2. Penganggaran

Penganggaran merupakan siklus berikutnya yang mengaitkan perencanaan dengan sumber daya keuangan pemerintah yang tergambar pada penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Tahapan yang dilakukan dalam penyempurnaan penganggaran yaitu Pengintegrasian antara Rencana Kerja dan Anggaran, Penyatuan Anggaran, Penganggaran Berbasis Kinerja, Penggunaan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah, dan Klasifikasi Anggaran.

Tahap penganggaran dipimpin oleh Kementerian Keuangan pada Pemerintah Pusat, sedangkan pada pemerintah daerah dikelola oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

3. Pelaksanaan

Pelaksanaan anggaran merupakan siklus ketiga yang diwujudkan dalam eksekusi pendapatan maupun belanja pemerintah untuk mendukung pembangunan. Pada pemerintah pusat, pelaksanaan APBN dimulai dengan diterbitkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran/DIPA.

Sedangkan pada pemerintah daerah, pelaksanaan APBD dimulai setelah diterbitkannya Dokumen Pelaksanaan Anggaran/DPA. Jika DIPA bagi Kementerian/Lembaga dapat langsung dijadikan dokumen untuk segera melaksanakan anggaran Pemerintah Pusat, tetapi pada pemerintah daerah masih diperlukan Surat Penyediaan Dana (SPD).

Terdapat 2 (dua) sistem yang terkait dengan pelaksanaan anggaran, yaitu sistem penerimaan dan sistem pembayaran.

  1. Pelaporan/Pertanggungjawaban

Pertanggungjawaban merupakan wujud pelaksanaan anggaran sekaligus bukti pencapaian pembangunan yang telah dilaksanakan pemerintah. Masyarakat dan semua pihak membutuhkan pertanggungjawaban yang berkualitas atas penggunaan dana yang tercantum dalam Laporan Keuangan Pemerintah. Laporan Keuangan Pemerintah terdiri atas Laporan Pelaksanaan Anggaran (LRA dan LP-SAL) serta Laporan Finansial (LO, LPE, Neraca, LAK, dan Catatan atas Laporan Keuangan).

2. Pengawasan/Pemeriksaan

Sistem pengawasan di pemerintah menggunakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Hal ini dijelaskan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Sementara pengawasan dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). APIP melakukan pengawasan intern melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya.

Lembaga yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BPK memiliki kebebasan dan kemandirian dalam pelaksanaan pemeriksaan. Pertama, kebebasan dalam tahap perencanaan mencakup kebebasan dalam menentukan obyek yang akan diperiksa, kecuali pemeriksaan yang obyeknya telah diatur tersendiri dalam undang-undang, atau pemeriksaan berdasarkan permintaan khusus dari lembaga perwakilan (DPR/DPRD).

Kedua, kebebasan dalam penyelenggaraan kegiatan pemeriksaan antara lain meliputi kebebasan dalam penentuan waktu pelaksanaan dan metode pemeriksaan, termasuk metode pemeriksaan yang bersifat investigatif.

Ketiga, kemandirian BPK dalam pemeriksaan keuangan negara mencakup ketersediaan sumber daya manusia, anggaran, dan sarana pendukung lainnya yang memadai.

Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pemeriksaan dan tercapainya tujuan pemeriksaan, BPK dapat memanfaatkan hasil pekerjaan APIP.

Tulis Komentar